KETIK, JAKARTA – Pengamat politik Saiful Mujani akhirnya buka suara terkait polemik pernyataannya yang menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto diturunkan. Pernyataan tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai tudingan sebagai bentuk makar.
Saiful menegaskan, apa yang ia sampaikan bukanlah tindakan melanggar hukum, melainkan bagian dari ekspresi sikap politik yang sah dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum halalbihalal yang dihadiri kalangan akademisi dan pengamat. Dalam forum itu, ia hanya menyampaikan pandangan kritis terhadap kinerja pemerintahan yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
Ia juga menyoroti bagaimana potongan video pernyataannya kemudian menyebar luas dengan narasi provokatif di media sosial, sehingga memunculkan persepsi publik yang berbeda dari konteks awalnya.
Saiful Mujani mengatakan potongan rekaman pernyataannya itu kemudian menyebar luas dengan framing “NGERIIII INI UDAH LUAR BIASA PROVOKASINYA. INI BISA DISEBUT MAKAR… JAGA NKRI!!!”. Ia menyebut framing tersebut dibuat oleh Ulta Levenia, influencer yang juga tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) di akun Instagram @leveenia.
Disebut sebagai “Political Engagement”
Saiful menolak keras anggapan bahwa ucapannya bisa dikategorikan sebagai makar. Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk political engagement atau keterlibatan politik warga negara dalam merespons situasi pemerintahan.
“Sikap politik adalah bagian dari partisipasi politik, dan partisipasi politik merupakan inti dari demokrasi,” ujarnya, seperti dikutip dari Sura.com, jejaring media Ketik.com, Selasa, 7 April 2026.
"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu “bisa disebut makar”? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi “political engagement”, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo," kata Saiful Mujani.
Ia menambahkan, dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki berbagai cara untuk berpartisipasi, mulai dari pemilu, kampanye, hingga aksi politik secara damai. Bahkan, menurutnya, menyuarakan pergantian kepemimpinan melalui cara-cara damai tetap berada dalam koridor demokrasi.
Dijamin Konstitusi
Lebih jauh, Saiful menekankan bahwa kebebasan berpendapat, berkumpul, dan menyampaikan sikap politik merupakan hak konstitusional warga negara.
Ia menilai, jika pernyataan verbal yang disampaikan di ruang publik dianggap sebagai makar, maka hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi.
“Kalau sikap politik dianggap makar, berarti kebebasan berpendapat juga bisa dianggap melanggar hukum,” ujarnya menegaskan.
Dalam penjelasannya, Saiful mengungkap bahwa kritik yang ia sampaikan berangkat dari evaluasi terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo. Ia menilai ada sejumlah aspek yang perlu dikritisi, termasuk gaya kepemimpinan yang dianggap tidak mencerminkan prinsip presidensial.
Selain itu, ia juga menyinggung kekhawatiran atas wacana “penertiban pengamat” yang dinilai sensitif dalam konteks demokrasi, karena berpotensi membatasi ruang kritik publik. (*)
