Kanopi Pasar Ploso Jombang Roboh, Praktisi Hukum Sebut Ada Potensi Jerat Pidana

24 Maret 2026 08:05 24 Mar 2026 08:05

Thumbnail Kanopi Pasar Ploso Jombang Roboh, Praktisi Hukum Sebut Ada Potensi Jerat Pidana

Teras kanopi pasar Ploso Kabupaten Jombang yang dibangun dengan anggaran BKK Rp3,9 miliar ambruk belum genap tiga bulan. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Ambruknya teras kanopi Pasar Ploso, Kabupaten Jombang, sepanjang kurang lebih 15 meter memicu sorotan tajam. Bangunan yang baru sekitar tiga bulan rampung itu roboh tanpa didahului hujan deras atau faktor alam lainnya.

Kontraktor pelaksana, CV Panama Karya, mengakui insiden tersebut terjadi akibat persoalan teknis. Namun, peristiwa ini justru memunculkan dugaan adanya markup serta permainan spesifikasi teknis dalam proyek revitalisasi Pasar Ploso yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Jawa Timur 2025 senilai Rp3,9 miliar.

Praktisi hukum Sholikin Ruslie menilai, robohnya kanopi Pasar Ploso Kabupaten Jombang tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa.

“Kalau konstruksinya bagus sesuai spesifikasi, tidak ada human error dan tidak ada bencana, saya kira tidak mungkin teras Pasar Ploso yang baru selesai tiga bulan lalu tiba-tiba ambruk,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.

Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Jombang, BPK, serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.

“Penggunaan uang negara oleh pemda tidak boleh sembarangan. Harus dihitung benar dan sesuai spesifikasi,” tegasnya.

Menurut Sholikin, jika dalam dokumen tercantum ketebalan material tertentu namun di lapangan terjadi penurunan spesifikasi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.

“Kalau misalnya aluminium harus 0,8 milimeter lalu diturunkan jadi 0,3 milimeter, itu jelas pelanggaran. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Menurut Sholikin kasus ambruknya teras kanopi Pasar Ploso Kabupaten Jombang ini dinilai menjadi ujian serius bagi tata kelola proyek infrastruktur daerah. Sholikin kembali menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan semata pada besar kecilnya nilai kerugian.

“Ini bukan soal nominal kerugian kecil atau besar. Yang jadi masalah adalah kalau memang ada perubahan spesifikasi atau penyimpangan dari kontrak awal,” ujarnya.

Ia meminta agar Inspektorat Kabupaten Jombang, BPK, dan aparat penegak hukum memastikan secara transparan apakah robohnya kanopi Pasar Ploso murni kesalahan teknis atau terdapat unsur penyelewengan anggaran.

Indikasi Kekeliruan Konstruksi

Sebelumnya, sorotan juga datang dari kalangan kontraktor lokal. Salah satu kontraktor di Kabupaten Jombang berinisial ALM mengungkapkan, secara kasat mata terdapat indikasi kekeliruan konstruksi pada pemasangan rangka kanopi Pasar Ploso.

Dari pola robohnya, ia menilai seharusnya terdapat besi penahan yang ditanam dalam tembok sebagai penguat struktur.

“Kalau melihat dari foto dan pola robohnya, seharusnya ada besi penahan yang ditanam di dalam tembok, bukan hanya dibaut langsung ke dinding,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Menurut ALM, untuk konstruksi kanopi dengan bentang panjang seperti di Pasar Ploso Kabupaten Jombang, diperlukan sistem angkur atau penanaman besi penahan pada struktur utama bangunan guna menopang beban tarik dan terpaan angin.

“Apalagi panjangnya sekitar 15 meter. Kalau hanya dibaut tanpa angkur tanam, itu rawan,” jelasnya.

Tak hanya metode pemasangan, ia juga menyoroti spesifikasi material galvanis atau hollow yang diduga kurang memadai. Ia memperkirakan rangka menggunakan ukuran 4x4 dengan ketebalan sekitar 0,03 cm. Padahal, untuk bentang sepanjang itu, ketebalan ideal minimal 0,05 cm agar lebih kokoh.

“Kalau benar 0,03 cm, itu terlalu tipis untuk beban jangka panjang. Idealnya 0,05 cm,” tegasnya.

ALM menambahkan, selisih ketebalan material tentu berdampak pada kualitas sekaligus harga. Di pasaran, satu batang hollow galvanis ukuran 4x4 panjang 6 meter berkisar Rp200 ribu. Untuk bentang 15 meter, dibutuhkan sedikitnya tiga batang material utama.

“Selisih ketebalan saja sudah berpengaruh pada harga dan mutu. Di situ biasanya potensi permainan bisa terjadi,” katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemkab Jombang pasar ploso Sholikin Ruslie Praktisi Hukum Hukum Pidana pidana pasar ploso polres jombang kejaksaan jombang jombang markup proyek CV Panama inspektorat jombang bupati warsubi bupati jombang