OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Dinilai Ancam Stabilitas Keuangan

7 April 2026 12:00 7 Apr 2026 12:00

Thumbnail OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Dinilai Ancam Stabilitas Keuangan

Ilustrasi judi online (Grafis: Rihad Humala/ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Maret 2026, OJK mencatat sebanyak 33.252 rekening telah diminta untuk diblokir sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa praktik judi online tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan.

“Praktik judi online berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, sehingga perlu langkah tegas melalui penguatan pengawasan dan penindakan,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026. 

OJK pun telah meminta industri perbankan untuk meningkatkan pengawasan melalui penerapan enhanced due diligence (EDD), termasuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

“Perbankan kami minta untuk melakukan penguatan pengawasan, termasuk EDD dan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi judi online,” kata Friderica.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan di tengah meningkatnya kompleksitas risiko, termasuk dari aktivitas ilegal yang memanfaatkan sistem perbankan.

Selain itu, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, otoritas penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik judi online yang kian marak.

“Untuk menjaga integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, diperlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Di tengah upaya penindakan tersebut, OJK memastikan kondisi sektor perbankan nasional tetap dalam keadaan stabil dengan likuiditas yang memadai serta tingkat permodalan yang kuat.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari berbagai potensi risiko, termasuk yang berasal dari aktivitas ilegal seperti judi online.

Tombol Google News

Tags:

judi online OJK Friderica Widyasari Dewi Blokir Rekening stabilitas keuangan perbankan Indonesia