KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis pidana maksimal kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel nonaktif, Deliar Marzoeki, dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi penerbitan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Rabu 16 Juli 2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin, Deliar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,343 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita. Jika masih belum mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana pengganti selama 3 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Palembang, Syahran, yang sebelumnya menuntut Deliar dengan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 1,3 miliar dengan pidana pengganti 4 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Setelah mendengar putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Nurmala, maupun jaksa penuntut umum, menyatakan masih pikir-pikir.
"Saudara punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding," tegas Ketua Majelis Hakim sebelum menutup sidang.
Kasus ini mencuat setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman.
Dari OTT tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta, mata uang asing, plat kendaraan palsu, logam mulia, dan harta benda lainnya.
Alex Rahman sendiri telah lebih dulu divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, yang juga berkaitan dengan kasus suap izin K3.
Dengan dijatuhkannya vonis terhadap Deliar Marzoeki, majelis hakim menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sekaligus menjadi peringatan bagi para pejabat negara agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)