KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana fantastis sebesar Rp15,2 miliar di Auto 2000 Cabang Tanjung Siapi-Api.
Dua terdakwa utama, Eko Suryono yang menjabat sebagai Finance Administration Head (FAH) dan Victor Buana Citra selaku Personal General Affair (PGA), menghadapi persidangan atas tuduhan memanipulasi pameran fiktif. Agenda persidangan menghadirkan 5 orang saksi Selasa 15 Juli 2025.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Agus Raharjo dan dihadiri penasehat hukum kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ursula Dewi menghadirkan para saksi untuk mengurai tindak kejahatan yang berlangsung sejak Januari 2023 hingga Juli 2024.
Modus yang digunakan kedua terdakwa adalah dengan cara membuat Bukti Pengeluaran Uang Muka (BPUM) fiktif, selanjutnya terdakwa Victor Buana Citra diduga memfotokopi serta memanipulasi proposal pameran lama.
Kemudian Terdakwa Eko Suryono menyetujuinya untuk diproses lebih lanjut, setelah uang dicairkan oleh kasir (saksi Mardiana), uang kembali ke kantong terdakwa Eko. Faktanya kegiatan pameran yang diajukan tidak ada.
Lima saksi yang dihadirkan di antaranya adalah Herry Deswanto Tedjo alias Aris (Kepala Cabang Auto 2000 Tanjung Api-Api), Lim Steven (Area Business Manager Auto2000 Sumatera Bagian Selatan), Mardiana (Kasir Auto 2000 TAA), dan Andrian (Supervisor).
Dalam keterangannya, saksi Aris mengaku di persidangan bahwa setiap ada transaksi uang di cabang, semuanya dilaporkan dam dicek ke FAH baru dikirim ke accounting.
“Untuk pameran Auto 2000, sejak bulan Januari dan gathering ada sekitar 27 aktivitas, total pameran selama di Tanjung Siapi-Api ada sebanyak 55 kegiatan, ”ucapnya dalam persidangan
Kemudian saat disinggung terjadinya lonjakan biaya pameran? oleh tim kuasa hukum terdakwa, saksi Aris mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu, kita pakai bujet yang ada, tidak ada kebijakan dari Toyota, dan harus ada pesan email dulu dari para pejabat, dan saya hanya menerima dari Victor dan Eko, yang saya terima sesuai bujet saja " tegas Aris dalam keterangannya
"Saya tidak pernah menerima imbalan atau apapun dari Victor maupun Eko yang Mulia," ujarnya kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
Hal serupa diungkap Lim Steven, yang meski ada dana besar dari pusat, ia mengaku tak pernah menerima sepeserpun dari para terdakwa.
"Walaupun ada dana dari pusat saya tidak pernah menerima imbalan sepeserpun dari kedua terdakwa," Imbuhnya.
Sementara keterangan dari Mardiana sebagai kasir, cukup mengejutkan. Ia baru sadar ada klaim fiktif saat diperiksa di Polda.
Sementara itu, Andrian, supervisor yang terlibat dalam proses proposal pameran membenarkan adanya kegiatan fiktif dan menjelaskan bagaimana proses pencairan uang dilakukan, yang pada akhirnya disalahgunakan.
"Saya juga membantu membuat proposal untuk pameran, biasanya ada meting kacab dan supervisor di awal bulan, membahas strategi pemasaran, bujet. Nanti proposal diteruskan ke Lim lalu ke divisi marketing. Lalu minta uang muka ke Viktor, acara jalan dan pembayaran ke vendor baru laporan ke kantor pusat," tukasnya.
Diketahui sebelumnya Tim audit pusat PT Astra International Tbk di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024 menemukan kejanggalan. Dari 515 Bukti Pencatatan Hutang (BPH) terkait marketing event, 434 di antaranya tidak memiliki lampiran valid (duplikasi atau tanpa dokumen pendukung). Sehingga terdapat pengeluaran uang perusahaan untuk marketing event yang tidak terjadi.
Dari hasil pemeriksaan sejak bukan Juli 2024, total kerugian yang dialami PT Astra International Tbk sebesar Rp15.220.522.181 atau Rp15 Milyar 220 juta lebih.
Diketahui dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang tersebut dipakai terdakwa Eko Suryono dan terdakwa Victor. Untuk terdakwa Eko sebesar Rp4 miliar 750 juta sejak Januari 2023-Juli 2024. Untuk terdakwa Eko Rp3 miliar 800 juta sejak Januari 2023 - Juli 2024.
Diberikan kepada Kepala Cabang setiap bulan Rp25 juta dikali 19 bulan total Rp415 juta sejak Januari 2023-2024.
Terdakwa 2 Victor menerima Rp950 juta sejak Januari 2023-Juli 2024, membuat 3 gudang Rp60 juta, membuat atap parkir Rp35 juta, membuat turunan parkir Rp25 juta, mengecat gedung kantor Rp55 juta dan embeli kursi lain-lain Rp35 juta.
Untuk biaya mudik terdakwa 1 Eko Rp50 juta. Support Family Day seluruh karyawan Auto 2000 TAA Palembang Rp100 juta. Membayar hutang accesoris yang tidak terbayarkan ke PT Karya Cemerlang sebesar Rp2 miliar 300 juta dan mmperbaiki mobil saksi Lim Steven Rp40 juta.
Akibat perbuatan terdakwa Eko Suryono bersama terdakwa Victor Buana Citra mengakibatkan PT Astra Internasional Tbk mengalami kerugian Rp15 miliar 220 juta. Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasa 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selanjutnya sidang kembali akan digelar pada hari Kamis 17 Juli dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak vendor yang terlibat dalam perkara ini," tandas Majelis Hakim mengakhiri persidangan.(*)