KETIK, PALEMBANG – Upaya terdakwa Rabu, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan lir tahun anggaran 2023-2024, untuk lolos dari jeratan hukum melalui eksepsi (keberatan) kandas di tengah jalan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam sidang putusan sela hari ini, Rabu 16 Juli 2025.
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Rabu dan dua terdakwa lainnya, Meryadi serta Nairobi, akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan llir tim serta penasihat hukum terdakwa Rabu, yakni Firdiansyah, Fahmi, Lani Nopriansyah, dan Kgs Ahmad Tabrani.
Usai persidangan, Firdiansyah, selaku kuasa hukum terdakwa Rabu, menyatakan menerima keputusan hakim. "Kami menerima apapun itu keputusan Hakim, dan masih ada proses-proses selanjutnya untuk pembuktian dalam persidangan," ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Rabu mengajukan eksepsi yang pada intinya menyatakan bahwa kliennya tidak semestinya diadili di Pengadilan Tipikor.
Mereka berargumen bahwa posisi hukum Rabu sebagai Ketua Bidang PMR PMI Ogan llir tidak menjadikannya pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Namun, majelis hakim berpendapat lain dan menolak argumen tersebut.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan memasuki babak baru yang krusial. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan llir.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan llir ini, terdapat tiga terdakwa yaitu Rabu selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan llir. Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan ilir dan Nairobi yang bertugas di Bidang Kesehatan.
Kasus ini berawal dari penerimaan dana hibah PMI Ogan llir yang bersumber dari APBD Ogan llir pada tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan rincian Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar lagi pada Juli 2024.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan lir, terungkap bahwa terdakwa Rabu diduga telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar. Padahal, terdakwa Rabu tidak memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut.
Selanjutnya, para terdakwa bersama-sama diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan lir, diperkirakan mencapai Rp 600 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)