KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Cinde, Rainmar Yosnaidi. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 09 Juli 2025 di Perumahan Ruby Residence Blok C2, kawasan Angkatan 66, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Penggeledahan ini turut disaksikan oleh Lurah Pipa Reja, Subhan, serta aparat kepolisian bersenjata lengkap. Dari lokasi, tim Pidsus berhasil mengamankan satu unit mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi B 512 AHG yang tercatat atas nama PT Aldiron Perkasa. Selain kendaraan, sejumlah dokumen penting dan bundel berkas juga disita.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang dipimpin oleh penyidik Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja. Proses ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 jo. PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025, atas nama tersangka Rainmar Yosnaidi.
Dari hasil penggeledahan, total ada 61 item yang disita, termasuk satu unit mobil Pajero Sport, stempel PT Magna Beatum, flashdisk, serta sejumlah dokumen lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Rainmar, Kemas Ahmad Jauhari menegaskan bahwa semua barang yang disita tidak ada yang terdaftar atas nama kliennya secara pribadi.
“Tidak ada satu pun dokumen, surat perjanjian, maupun kendaraan yang disita merupakan milik klien kami. Semua atas nama perusahaan, bukan pribadi Rainmar Yosnaidi,” ujar Jauhari kepada awak media.
Ia menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya keliru. Menurutnya, tanggung jawab hukum seharusnya dibebankan kepada Direktur utama PT Magna Beatum, yakni almarhum Atar Tarigan.
“Klien kami hanya bawahan yang menjalankan perintah atasan. Semua dokumen dan permohonan ditandatangani oleh Direktur. Jadi sangat tidak adil jika klien kami dijadikan subjek hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tetap kooperatif dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Silakan proses hukum berjalan. Tapi kami tegaskan lagi, mobil Pajero itu bukan milik klien kami, dan tidak ada satu pun harta kekayaan pribadi yang disita,” pungkasnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Cinde di Palembang terus bergulir. Terbaru, Kejati Sumsel menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo sebagai tersangka sejak Senin, 7 Juli 2025 lalu.
Politikus Partai Demokrat itu menyusul mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Total, ada 4 tersangka yang ditetapkan Korps Adhyaksa dalam proyek yang bergulir pada tahun 2017 - 2018 ini. (*)