KETIK, JOMBANG – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Bantengan, Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, disorot masyarakat. Pasalnya, proyek yang terletak di jalur akses pertanian tersebut diduga tidak dilengkapi pondasi batu kali sebagai dasar struktur bangunan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan ketahanannya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa konstruksi TPT sepanjang 319 meter di Dusun Bantengan, Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, disinyalir langsung berdiri di atas tanah tanpa adanya lapisan pondasi yang seharusnya menjadi penyangga utama struktur.
Praktik ini dikhawatirkan akan berdampak pada kekuatan dan daya tahan tembok TPT, yang dibangun menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (BKK) atau Pokir anggota DPRD Jombang dari Partai Golkar tahun 2025 senilai Rp200 juta, dalam jangka panjang. Terutama saat musim hujan tiba.
Sementara ketika dibuktikan dengan menusuk tanah tersebut tepat pada sisi dan di dapati ranting kayu dapat tertancap cukup dalam yang menandakan tidak adanya pondasi pada struktur TPT di Dusun Bantengan, Desa Tanjunggunung, Peterongan, Jombang.
Pekerja terlihat menyusun batu kali langsung di atas tanah tanpa lapisan pondasi dalam proyek TPT di Dusun Bantengan, Desa Tanjunggunung, Jombang. (Foto: dok Kecamatan Peterongan)
Pada 3 Mei 2025, terekam dalam dokumentasi visual yang diterima media ini, nampak batu kali langsung disusun di atas tanah tanpa lapisan pondasi. Padahal, pondasi merupakan elemen penting dalam konstruksi TPT untuk menjaga kestabilan struktur, terutama saat terkena beban tanah dan air hujan.
Selain itu, urugan disamping TPT tidak menggunakan tanah yang sesuai dengan ketentuan dan diduga diambilkan dari sekitar lahan pertanian warga. Bahkan, pemasangan batu kali hanya ditumpuk tanpa diberi adukan luluh.
“Kalau pondasinya tidak dipasang dulu, bangunan bisa cepat retak bahkan roboh. Itu dasar teknik sipil,” kata seorang tenaga teknis konstruksi bangunan sipil yang enggan disebutkan namanya, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa pondasi pada TPT berfungsi menahan beban tanah dan tekanan lateral. Jika diabaikan, struktur berisiko amblas atau terguling, terutama saat musim penghujan.
“Pondasi itu seperti akar pohon. Tanpa itu, bangunan hanya menumpang di permukaan. Tidak tahan lama. Apalagi urugan disamping TPT tidak menggunakan tanah sirtu atau sesuai ketentuan,” tuturnya memungkasi.
Terpisah, Kepala Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Jombang, Samsuri membenarkan jika TPT itu berasal dari anggaran BKK tahun 2025, Pokir anggota DPRD Jombang dari Partai Golkar.
"Benar itu dari Pokirnya anggota DPRD Jombang Pak Agung, senilai Rp200 juta," tuturnya, Kamis, 17 Juli 2025.
Namun, ia membantah jika pengerjaan TPT di Dusun Bantengan tersebut tidak menggunakan pondasi.
"Ya enggaklah gak bener, kita pakai pondasi, juga dikerjakan secara swakelola. Sudah sesuai dengan RAB," tegas Samsuri.(*)