Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Ajukan Eksepsi, Minta Sidang Dialihkan ke Pengadilan Umum

9 Juli 2025 21:25 9 Jul 2025 21:25

Thumbnail Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Ajukan Eksepsi, Minta Sidang Dialihkan ke Pengadilan Umum
Tim Penasehat Hukum Terdakwa Rabu saat sedang membacakan Eksepsi di hadapan majelis Hakim Pengadilan negeri Tipikor Palembang dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan ilir, Rabu 09 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Rabu, yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023–2024, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 09 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar itu dihadiri oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan tim kuasa hukum terdakwa Rabu. Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum terdakwa, yakni Firdiansyah, Fahmi, Lani Nopriansyah, dan Kgs Ahmad Tabrani.

Usai persidangan, Ferdiansyah selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya tidak semestinya diadili di Pengadilan Tipikor. Menurutnya, posisi hukum Rabu sebagai Ketua Bidang PMR PMI Ogan Ilir tidak menjadikannya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

“Dalam eksepsi kami, kami menyampaikan bahwa jika memang klien kami melakukan perbuatan melawan hukum, maka sepatutnya dia diproses di Pengadilan Umum (Pidum), bukan di Tipikor. Klien kami bukan pejabat negara atau penyelenggara negara,” ujar Firdiansyah kepada awak media.

Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan PMI seharusnya berada di tangan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara organisasi, bukan pada kliennya yang hanya menjabat sebagai ketua bidang.

“Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara PMI Ogan Ilir. Kenapa hanya klien kami yang dijadikan terdakwa, sementara pejabat struktural lainnya tidak diproses hukum?” katanya menambahkan.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir ini, terdapat tiga terdakwa. Mereka adalah Rabu selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nairobi yang bertugas di Bidang Kesehatan.

Diketahui sebelumnya modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Ogan ilir.

Adapun rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan lir menyebut, terdakwa Rabu telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu. Padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut.

Kemudian para terdakwa bersama- sama melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan ilir sebesar Rp 600 juta.

Sehingga atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.(*)

Tombol Google News

Tags:

korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Palembang Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Ogan ilir Pidana Khusus