KETIK, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Hari ini, Kamis 10 Juli 2025, penyidik menggeledah rumah milik mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, yang berlokasi di Jalan Merdeka, Palembang.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.
Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja, tim menyisir satu lokasi utama yaitu kediaman pribadi tersangka Alex Noerdin.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat-surat, dan data yang diduga berkaitan dengan proyek kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum dalam pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan strategis Pasar Cinde pada tahun 2016–2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa proses penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tipikor Pasar Cinde yang telah merugikan keuangan negara. Kami terus mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat," ujar Vanny.
Seperti diketahui, proyek revitalisasi Pasar Cinde sejak lama menjadi perhatian masyarakat karena mangkrak dan menimbulkan potensi kerugian besar bagi daerah.
Kasus ini juga telah menyeret beberapa nama besar yang menjadi tersangka diantaranya Harnojoyo (Mantan Walikota kota Palembang periode 2015- 2018), Rainmar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS).(*)