Komisi IV DPRD Situbondo Kunjungi Disnakertrans Jatim, Minta Hak Karyawan PT PMMP Dipenuhi

11 Februari 2026 22:22 11 Feb 2026 22:22

Thumbnail Komisi IV DPRD Situbondo Kunjungi Disnakertrans Jatim, Minta Hak Karyawan PT PMMP Dipenuhi

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol, Rabu 11 Februari 2026.(Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Komisi IV DPRD Situbondo mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mencari solusi persoalan pemenuhan hak karyawan PT Panca Mitra Multiperdana (PT PMMP Tbk) di Kabupaten Situbondo yang tak kunjung tuntas, Rabu 11 Februari 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol. "Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawal dan melindungi hak-hak tenaga kerja Situbondo, khususnya yang bekerja di PT PMMP, " kata Faisol.

Secara umum, lanjut Faisol, tujuan Komisi IV DPRD Situbondo mendatangi Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk membawa aspirasi dan keluhan tenaga kerja di Kabupaten Situbondo agar memperoleh kepastian, keadilan, serta perlindungan hukum yang jelas dari pemerintah provinsi.

"Kami ingin memastikan pengawasan yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Jatim terhadap PT PMMP benar-benar berjalan tegas. Sebab sejak pengawasan dilakukan pada tahun 2024 hingga sekarang, PT PMMP belum juga menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap hak karyawannya," ujar Faisol.

Faisol juga mendesak PT PMMP agar segera membuat surat pernyataan resmi bermaterai. Surat tersebut harus memuat komitmen perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada karyawan dalam jangka waktu yang jelas dan terukur.

"Selama ini, PT PMMP hanya berbicara secara lisan, dan birbicara akan diselesaikan bulan April. Tapi tidak ada berita acara, tidak ada hitam di atas putih. Karena itu, kami datang ke Disnakertrans Provinsi Jatim untuk mendesak PT PMMP agar membuat pernyataan resmi bermaterai untuk menyelesaian tanggung jawabnya kepada karyawan yang belum di bayar," beber Faisol.

Faisol menambahkan, persoalan hak karyawan PT PMMP bukan hanya menyangkut gaji, tetapi juga mencakup hak-hak lain seperti BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini masih menjadi keluhan para eks karyawan tersebut.

"Sampai saat ini, Komisi IV DPRD Situbondo masih menerima aduan dari eks karyawan PT PMMP terkait keterlambatan pembayaran gaji, meskipun perusahaan melakukan pembayaran secara dicicil. Kami melihat belum ada ketegasan dari pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dalam menyikapi persoalan ini," jelas Faisol.

Selain mendorong peran Disnakertrans Provinsi Jatim, imbuh Faisol, Komisi IV DPRD Situbondo juga meminta Disnaker Kabupaten Situbondo untuk memberikan teguran keras kepada PT PMMP agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya.

"Pada tahun 2025 lalu, dalam rapat gabungan dengan berbagai pihak, sempat muncul opsi ekstrem berupa pemfailitan atau menyatakan PT PMMP bangkrut dan mampu menyelesaikan tanggung jawabnya kepada karyawan. Namun, PT PMMP menyatakan kesediaannya untuk mencicil pembayaran kepada karyawannya," terang Faisol.

Komisi IV DPRD Situbondo, sambung Faisol, akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Karena, pemenuhan hak tenaga kerja merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar oleh perusahaan mana pun.

“Intinya, kami di Komisi IV DPRD Situbondo akan terus memastikan hak tenaga kerja Situbondo dipenuhi. Bukan hanya di PT PMMP, tetapi juga di semua perusahaan dan tempat usaha lainnya di Kabupaten Situbondo," tegas Faisol.

Tak hanya itu yang disampaikan Faisol, tapi dia mengatakan dari hasil kunjungan kerja tersebut, Komisi IV DPRD Situbondo dijanjikan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yang akan mengutus petugas pengawas ketenagakerjaan, baik dari unsur kepala seksi (kasi) maupun kepala bidang (kabid), untuk meninjau langsung ke PT PMMP di Situbondo. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi IV DPRD Situbondo Kunjungi Disnakertrans Jatim minta Hak Karyawan PT PMMP Dipenuhi