Menyamar Jadi Jaksa, Dua Terdakwa Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara di PN Palembang

11 Februari 2026 22:54 11 Feb 2026 22:54

Thumbnail Menyamar Jadi Jaksa, Dua Terdakwa Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara di PN Palembang

Majelis hakim membacakan amar putusan, sementara kedua terdakwa menyimak vonis di ruang sidang PN Palembang, Rabu 11 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Aksi nekat menyamar sebagai jaksa demi meraup keuntungan pribadi berujung vonis penjara.

Dua terdakwa, Bobby Asia bin Syaiful Bahri dan Edwin Firdaus bin A, dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 11 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan perbuatan kedua terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta meresahkan masyarakat.

“Perbuatan para terdakwa mencoreng institusi penegak hukum dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tegas hakim ketua di ruang sidang.

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sementara yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Usai putusan, terdakwa Bobby Asia melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Edwin Firdaus dan pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

Tim penasihat hukum, Eka Sulastri, SH dan Aprizal, SH, menyatakan keberatan atas putusan tersebut, khususnya terkait perbedaan pasal antara tuntutan dan putusan hakim.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 12 huruf e, sementara hakim memutus dengan Pasal 11. Tentunya kami menyatakan keberatan,” ujar Eka.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Bobby Asia merupakan seorang PNS pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan.

Ia diduga sengaja menyalahgunakan identitas dan atribut kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Aksi tersebut disebut berawal dari rasa frustrasi karena proposal pengadaan yang diajukannya ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian Pertanian RI, selalu gagal.

Saat berada di ruang tunggu Kementerian Pertanian, Bobby melihat seorang jaksa berseragam lengkap. Dari situlah muncul ide untuk mengenakan seragam serupa agar lebih dihormati dan dipercaya saat menawarkan proyek.

Pada Mei 2025, ia memesan seragam lengkap jaksa beserta atribut resmi seperti bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan pin, yang dibeli di Bandar Lampung serta melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.

Modus tersebut mulai dijalankan pada Juni 2025 di Hotel Princess Palembang. Bobby mengaku sebagai jaksa kepada Abdullah, yang kemudian memperkenalkannya kepada Edwin Firdaus dan Nasrul. Dari pertemuan itu, Bobby menerima dana perjalanan sebesar Rp4 juta.

Bersama Edwin, ia mengklaim memiliki akses ke pejabat Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, hingga Kejari OKI. Mereka menawarkan “bantuan penyelesaian kasus” dan peluang jabatan dengan imbalan uang.

Salah satu korban, Muhammad Refly, pejabat Pemkab OKI, bahkan kerap ditakut-takuti dengan ucapan bernada ancaman, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.”

Untuk meyakinkan korban, Bobby mendatangi Kejati Sumsel dan Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A, lengkap dengan pin resmi dan name tag bertuliskan “Bobby Sia,” seolah-olah bertugas sebagai jaksa intelijen.

Total uang yang berhasil diperoleh dari para korban mencapai Rp21,5 juta, terdiri dari Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Muhammad Refly.

Selain itu, korban juga diminta membelikan baju gamis yang disebut akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.

Aksi tersebut berakhir pada 3 Oktober 2025. Tim Kejari OKI mengamankan Bobby di RM Pindang Saudagar, Kayuagung. Saat ditangkap, ia masih mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A.

JPU juga menegaskan perbuatan terdakwa melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma sosial serta rasa keadilan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan atribut penegak hukum bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana serius yang dapat berujung penjara. Di tengah upaya pemberantasan korupsi, tindakan semacam ini justru memperkeruh kepercayaan publik terhadap institusi hukum.(*) 

Tombol Google News

Tags:

palembang jaksa gadungan viral Pengadilan Negeri Palembang PN Palembang Vonis Penjara Penyamaran Jaksa Bobby Asia Edwin Firdaus Tipikor Polda Sumsel