Guru PPPK Paruh Waktu: Status ASN, Gaji di Bawah UMK? Begini Langkah Pemkab Sleman Mengatasinya

10 Februari 2026 05:20 10 Feb 2026 05:20

Thumbnail Guru PPPK Paruh Waktu: Status ASN, Gaji di Bawah UMK? Begini Langkah Pemkab Sleman Mengatasinya

Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan Pemkab Sleman tidak tinggal diam melihat keresahan para guru PPPK Paruh Waktu. Usai mendengarkan aspirasi pendidik di Pendopo Parasamya, Bupati menginstruksikan percepatan koordinasi lintas sektoral untuk mencari solusi bagi kesejahteraan tenaga kependidikan di Bumi Sembada. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Pendopo Parasamya, Kabupaten Sleman, mendadak berubah menjadi ruang pengaduan. Selama 74 menit di tengah cuaca hujan deras, Senin siang, 9 Februari 2026, tempat ini seolah menyerap curahan hati para pendidik yang terjepit di antara kebanggaan menyandang status ASN dan kenyataan pahit slip gaji yang justru "meramping".

Di bawah naungan atap joglo tersebut, harapan ribuan guru ditumpahkan kepada Bupati Harda Kiswaya, mengungkap sebuah ironi besar: status naik kelas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun kesejahteraan justru merosot ke titik nadir.

Penyusutan Upah

Keresahan utama salahsatunya muncul dari perwakilan guru Taman Kanak-kanak yang membeberkan sebuah kejanggalan birokrasi yang menyesakkan. Sebelum menyandang status PPPK Paruh Waktu, mereka merupakan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang menerima upah sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun, peralihan status pada tahun 2025 justru membuat pendapatan mereka anjlok.

Saat ini, tercatat ada 3.518 orang PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sleman, di mana sekitar 1.400 orang di antaranya merupakan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik).

​Dalam acara pembinaan guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sleman tersebut, terungkap klasifikasi gaji yang bervariasi namun dinilai belum ideal. Untuk tenaga umum atau kependidikan tertentu, penghasilan berada di angka Rp1.400.000, sementara rata-rata gaji guru TK dan SD saat ini tertahan di angka Rp1.900.000. Meski terdapat kualifikasi tertentu yang menerima hingga Rp2.600.000 atau mendekati ambang UMK, mayoritas PPPK Paruh Waktu yang hadir menuntut kesetaraan upah yang lebih layak.

"Dulu saat masih PJLP kami menerima gaji setara UMK. Begitu status naik jadi ASN paruh waktu, malah turun jadi 1,9 juta rupiah. Ini beban kerjanya bertambah tapi penghasilannya justru mundur jauh," ungkap salah satu perwakilan guru TK dengan nada getir.

Penurunan ini menurutnya dirasa tidak adil mengingat tanggung jawab yang mereka pikul saat ini justru jauh lebih berat dan kompleks. Para pendidik ini kini diwajibkan memenuhi berbagai tuntutan administrasi digital, mulai dari pengisian laporan e-kinerja, pengelolaan media sosial sekolah, hingga manajemen gaji yang sebelumnya bukan menjadi beban utama mereka.

Tersandera Regulasi

Meskipun isu yang diangkat tergolong berat, pertemuan tersebut mengalir dalam suasana penuh keakraban, di mana dialog terbuka terjalin hangat antara jajaran eksekutif dan para guru. Dalam kesempatan ini Asisten Administrasi Umum Setda Sleman, Dwi Anta Sudibya, memberikan penjelasan teknis yang menunjukkan rumitnya labirin regulasi di tingkat pusat.

Ia mengungkapkan bahwa sistem penggajian bagi 3.518 PPPK Paruh Waktu di Sleman masih dialokasikan melalui rekening Belanja Barang dan Jasa. Kondisi ini secara fundamental berbeda dengan PNS maupun PPPK Penuh Waktu yang sudah menggunakan pos Belanja Pegawai beserta tunjangan melekatnya.

Persoalan ini semakin pelik karena meski Pemerintah Kabupaten Sleman mengeklaim telah menyediakan alokasi anggaran untuk 13 bulan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mereka tetap tidak memiliki keberanian untuk mencairkannya sebagai THR. Dwi Anta Sudibya menegaskan bahwa realisasi pembayaran tersebut masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang spesifik mengatur hak keuangan pegawai paruh waktu.

"Tanpa payung hukum dari pusat, anggaran yang sudah tersedia di kas daerah tersebut tetap akan terkunci demi menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun temuan hukum," jelasnya.

Keadilan Internal

Di tengah pertemuan ini muncul pula isu sensitif mengenai keretakan keadilan internal di lingkungan sekolah. Para guru paruh waktu secara terbuka menyuarakan adanya kecemburuan sosial terhadap sebagian rekan ASN lain yang dinilai memiliki kinerja kurang optimal namun tetap menerima fasilitas dan pendapatan penuh.

"Kami sering merasa ada ketimpangan di lapangan. Beban kerja kami penuh meski statusnya paruh waktu, sementara ada yang kinerjanya kurang maksimal tapi haknya jauh lebih tinggi. Masalah presensi dan jam mengajar ini harus diperhatikan secara adil," keluh salahsatu guru lainnya dalam forum tersebut.

Kondisi psikologis para guru kian tertekan karena kontrak kerja mereka memiliki masa berlaku yang sangat terbatas, yakni hanya satu tahun hingga September 2026, yang kepastian perpanjangannya bergantung sepenuhnya pada hasil evaluasi kinerja.

Langkah Diplomasi

Menanggapi rentetan aspirasi tersebut, Bupati Harda Kiswaya bersikap hati-hati namun tetap menunjukkan komitmen politisnya untuk mencari jalan tengah. Ia mengajak seluruh elemen pendidikan untuk memahami bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman tidak ingin mengambil langkah gegabah yang berpotensi menabrak ketentuan perundang-undangan.

"Saya tidak ingin mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan hukum. Kita harus pahami bersama regulasi yang ada agar tidak salah langkah. Namun, saya berkomitmen untuk mengupayakan kesejahteraan jika regulasi dan kemampuan anggaran kita memungkinkan," tegas Harda Kiswaya saat memberikan arahan.

Sebagai langkah nyata, Harda memberikan mandat kepada Kepala Dinas Pendidikan, Mustadi, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat guna memperjelas status serta hak finansial para guru.

Sambil menunggu kepastian dari Jakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membuka ruang fiskal yang lebih lebar untuk perbaikan kesejahteraan. Bupati Harda menegaskan bahwa dialog akan tetap dibuka secara berkelanjutan hingga ditemukan solusi permanen bagi para guru di Sleman.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Sleman Guru PPPK pppk paruh waktu Harda Kiswaya Bupati Sleman kesejahteraan guru UMK Sleman ASN Sleman Dinas Pendidikan Sleman Berita Sleman honorer kebijakan publik Tenaga Kependidikan Disdik Sleman