Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar dalam Kasus Korupsi BRI dan Dua Perusahaan

7 Agustus 2025 18:01 7 Agt 2025 18:01

Thumbnail Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar dalam Kasus Korupsi BRI dan Dua Perusahaan
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH saat menunjukan uang yang disita terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Kamis 07 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita uang tunai senilai lebih dari setengah triliun rupiah, tepatnya Rp506.150.000.000.

Uang ini disita sebagai barang bukti terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk kepada dua perusahaan, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, menyatakan bahwa langkah ini adalah upaya awal untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

"Penyitaan uang ini adalah langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Adhryansah.

la menekankan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, penyelamatan kerugian negara sama pentingnya dengan penetapan tersangka dan hukuman pidana.

Adhryansah juga menambahkan bahwa Kejati Sumsel masih akan terus berupaya memulihkan kerugian negara. Ada potensi penambahan penyelamatan keuangan negara dari aset-aset yang sudah diblokir, dengan estimasi nilai sekitar Rp 400 miliar. Aset-aset ini rencananya akan dilelang.

Dengan penyitaan uang tunai dan potensi aset yang akan dilelang, Kejati Sumsel berharap bisa menyelamatkan keuangan negara hingga hampir mencapai Rp1 triliun dari total estimasi kerugian Rp1,3 triliun.

Terkait penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

"Kami akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tegas Adhryansah.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan tinggi Sumatra Selatan Dugaan Korupsi Sita Aset Bank Plat Merah