KETIK, MALANG – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 - 2020 digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Sidang tersebut telah memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo menuturkan, proses persidangan berlangsung aman. Pihaknya juga memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Kejari Kota Malang yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Awan Setiawan selaku mantan Direktur Polinema 2017-2021 dan enam orang saksi. Pemeriksaan saksi difokuskan pada prosedur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga aliran dana dalam transaksi lahan yang menjadi obyek perkara.
"Kami akan terus mengawal jalannya pembuktian ini secara cermat. Sidang berikutnya masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan penuntut umum," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Jumat, 6 Februari 2026.
Pihaknya juga menyatakan telah melakukan pemetaan potensi hambatan dan gangguan. Sehingga, seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan aman hingga putusan dibacakan.
"Dari keterangan saksi Ridwan yang merupakan petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan, pada tahun 2019 dirinya melakukan pengukuran terhadap tiga bidang tanah PTSL di wilayah Jatimulyo atas nama Hadi Santoso. Pengukuran dilakukan berdasarkan batas yang ditunjukkan pemohon," jelasnya.
Meski lahan tersebut berbatasan langsung dengan sungai, saksi Ridwan mengaku tidak berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) karena itu sudah di luar kewenangannya.
Sementara, saksi lainnya yaitu Poniri yang berprofesi sebagai pemulung mengaku, bahwa lahan yang sebelumnya dalam kondisi miring dan berbatasan dengan sungai diurug bertahap selama lebih dari satu tahun. Hingga akhirnya, lahan tersebut bisa sejajar dengan badan jalan.
"Dari keterangan ini, menguatkan dugaan rekayasa kondisi fisik lahan sebelum proses administrasi pertanahan dilakukan," tambahnya.
Sementara itu, saksi Jumarwan dan Kamsijah selaku ahli waris mengonfirmasi adanya transaksi penjualan tanah senilai miliaran rupiah kepada Hadi Santoso. Namun dalam persidangan terungkap, adanya ketidaksesuaian nilai antara uang yang diterima ahli waris dengan harga pasar yang sebelumnya dijanjikan kepada mereka.
Kemudian dari keterangan saksi Puspita Ika selaku taf notaris yang menangani administrasi transaksi juga menguak fakta menarik. Ia mengungkap adanya titipan dana sekitar Rp4 miliar bagi pembayaran pajak dan honor notaris dalam rencana jual beli lahan antara Hadi Santoso dan pihak Polinema.
"Namun hingga kini, transaksi tersebut belum berlanjut ke tahap Akta Jual Beli (AJB) dan masih sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB). Saksi Puspita juga mengungkap bahwa pada tahun 2023, Hadi Santoso menarik kembali dana titipan tersebut dengan alasan transaksi jual beli lahan dinyatakan batal," tandasnya. (*)
