KETIK, PACITAN – Bendahara Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, dilaporkan kabur usai diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dengan nilai mencapai ratusan juta.
Hingga kini, keberadaan yang bersangkutan belum diketahui, sementara pemerintah desa masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Kepala Desa (Kades) Klesem, Mangsuri, membenarkan hal tersebut.
Namun, ia menyampaikan bahwa proses penanganan persoalan tersebut belum bisa dibuka secara detail ke publik karena masih dalam masa tunggu.
“Sementara saat ini masih dalam proses mediasi mas, belum waktunya saya kira,” ujar Mangsuri saat dikonfirmasi Ketik.com, Rabu, 8 Januari 2026.
Kades Mangsuri menyebutkan, mediasi masih terus dilakukan dengan pihak keluarga bendahara desa yang diduga terlibat dalam penyimpangan DD tersebut.
“Kita masih terus mediasi dengan keluarga yang ada dan dalam masa tunggu,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, DD yang diduga bermasalah berasal dari tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Bendahara Desa Klesem yang mengelola keuangan desa disebut telah mangkir bekerja selama 2-3 minggu dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Nilai dana yang diduga diselewengkan diperkirakan mencapai Rp200 juta lebih.
Beredar pula informasi bahwa sebagian dana tersebut diduga dipinjamkan oleh bendahara desa kepada salah satu anggota DPRD Pacitan saat proses pencalonan pada Pemilu 2024.
Namun hingga kini, informasi tersebut masih dalam penelusuran dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut.
Pemerintah Desa (Pemdes) Klesem menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku dan menyerahkan proses penanganan selanjutnya kepada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya saat ini masih berupaya agar dana tersebut dapat dikembalikan ke kas desa.
Kades Mangsuri juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Sudah mas,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai koordinasi dengan inspektorat, kecamatan, maupun aparat penegak hukum.(*)
