Jual Ribuan Obat Keras Ilegal, Pria Banyuasin Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

28 Oktober 2025 18:47 28 Okt 2025 18:47

Thumbnail Jual Ribuan Obat Keras Ilegal, Pria Banyuasin Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Terdakwa Perlin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 28 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perlin (25), pria asal Purwosari, Kabupaten Banyuasin, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah didakwa terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Samuel, Selasa, 28 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan bahwa terdakwa mengirim 22 paket berisi ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Destro kuning dan putih, serta Aprazolam tanpa izin edar dan tanpa keahlian di bidang farmasi.

“Barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari dua ribu butir obat keras berbagai merek,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

Jaksa juga menghadirkan dua saksi anggota kepolisian. Dalam kesaksiannya, salah satu saksi menjelaskan bahwa pihak J&T Express pada 21 Juli 2025 melaporkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan terlarang. 

“Kami mendapat laporan dari pihak J&T, saat diperiksa paket tersebut ternyata berisi obat keras yang tidak memiliki izin edar,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menambahkan, terdakwa diketahui rutin mengirim paket berisi obat keras seminggu sekali melalui J&T, setelah mendapat pesanan melalui akun Facebook. Obat-obatan tersebut dibeli terdakwa dari marketplace dengan harga Rp70 ribu per sepuluh keping dan dijual kembali sekitar Rp100 ribu.

Dalam persidangan, Perlin mengaku mendapat barang dari rekannya, Reza (DPO), yang membeli obat keras tersebut dari akun “Bang Berto” di Jakarta.

“Saya beli lewat Reza, barangnya dari Bang Berto. Sudah dua bulan saya jualan obat ini. Saya menyesal,” ujar terdakwa di hadapan JPU.

Perlin ditangkap pada 22 Juli 2025 setelah pihak J&T melaporkan temuan tersebut ke polisi. Ia sempat mencoba melarikan diri saat paketnya diperiksa, namun berhasil diamankan petugas ekspedisi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 436 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Perdaran obat keras tanpa izin Pengadilan Negeri Palembang kota palembang palembang banyuasin