Dendam Usai Ribut di SPBU, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Banyuasin

22 Oktober 2025 15:26 22 Okt 2025 15:26

Thumbnail Dendam Usai Ribut di SPBU, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Banyuasin
Ketiga pelaku penembakan di Desa Tanjung Agung, Banyuasin, 22 Oktober 2025 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap tiga pelaku penembakan yang terjadi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa 21 Oktober 2025 sore.

 Aksi brutal tersebut menewaskan seorang pria bernama Obirta, sementara rekannya, Dwi, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Banyuasin akibat luka tembak di perut.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Hadi Siswanto (32), Indra Gunawan (36), dan Dwi Seftiadi Permana Sore. Ketiganya merupakan warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetowo menjelaskan, pelaku utama penembakan adalah Hadi Siswanto yang menembak korban Obirta sebanyak tiga kali hingga tewas.

Menariknya, Hadi diketahui bukan orang sembarangan — ia merupakan pemilik salah satu hotel atau penginapan berjejaring OYO di wilayah Banyuasin III.

“Begitu menerima laporan masyarakat, tim PUMA langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Regan Agung, sekitar tiga jam setelah kejadian,” ujar AKBP Ruri dalam konferensi pers di Mapolres Banyuasin, Rabu 22 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, motif penembakan diduga kuat karena dendam pribadi. Dua jam sebelum peristiwa berdarah itu, korban Dwi sempat terlibat cekcok dengan pelaku Hadi di area SPBU Desa Limau. Karena tidak terima, Hadi kemudian mengejar korban hingga ke Desa Tanjung Agung dan menembaknya bersama dua rekannya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova BG 1719 dan satu pucuk senjata api jenis revolver yang digunakan dalam aksi tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan. Kepemilikan senjata api ilegal juga akan kami tindak tegas,” tandas Kapolres Banyuasin.(*)

Tombol Google News

Tags:

Penembakan banyuasin video viral