Jejak Digital Upacara Sumpah Pemuda 2025 Pemkab Sleman Nihil, Kontras dengan Tahun Lalu

13 November 2025 18:01 13 Nov 2025 18:01

Thumbnail Jejak Digital Upacara Sumpah Pemuda 2025 Pemkab Sleman Nihil, Kontras dengan Tahun Lalu
Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hakim (kiri) bersama Advokat Senior Layung Purnomo dalam salahsatu kesempatan beberapa waktu lalu. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menuai pertanyaan besar setelah tidak ditemukannya jejak digital otentik mengenai pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2025. Ketiadaan arsip digital ini menjadi anomali, mengingat pada tahun sebelumnya, 2024, Pemkab Sleman secara jelas mendokumentasikan dan mempublikasikan Upacara Sumpah Pemuda di kanal-kanal resminya.

Penelusuran Ketik.com pada laman resmi dan media sosial Pemkab Sleman menunjukkan nihilnya publikasi yang mengindikasikan adanya upacara peringatan Sumpah Pemuda di lingkup pemerintah kabupaten Sleman. Kondisi ini secara drastis berbeda dengan tahun 2024, di mana dokumentasi upacara bendera Sumpah Pemuda ke-96 terarsip rapi, lengkap dengan foto pejabat yang hadir dan berita acara.

"Nerikit": Ketiadaan Jejak Digital Putus Koneksi Sejarah

Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hakim, menegaskan bahwa ketidakmampuan Pemkab Sleman dalam menghasilkan jejak digital Upacara Sumpah Pemuda tahun ini menunjukkan kemunduran serius dalam tata kelola pemerintahan berbasis keterbukaan dan transparansi sejarah.

"Tahun lalu ada. Tahun ini lenyap. Ini bukan sekadar masalah dokumentasi, tapi masalah komitmen historis yang inkonsisten," ujar Abdul Hakim di Yogyakarta Kamis,13 November 2025.

Abdul Hakim menjelaskan bahwa ketiadaan jejak digital dari kegiatan seremonial wajib seperti ini berdampak "nerikit" (berat) bagi anak cucu.

"Ketika generasi mendatang mencari bagaimana Pemkab Sleman, sebagai institusi, merayakan momen bersejarah Sumpah Pemuda, mereka hanya akan menemukan jejak tahun 2024, dan mendapati kekosongan di tahun 2025. Ini menciptakan kesan bahwa semangat Sumpah Pemuda tidak dipertahankan secara berkelanjutan oleh Pemkab Sleman," tambahnya.

Menurut Abdul Hakim, jejak digital adalah instrumen penting untuk memelihara memori kolektif dan memastikan kesinambungan nilai-nilai kebangsaan.

Apalagi, jejak digital tahun sebelumnya menjadi standar yang seharusnya dipertahankan, bahkan ditingkatkan.

Kepala Bakesbangpol Belum Minta Maaf dan Belum Disanksi

Keputusan peniadaan upacara oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman dengan dalih efisiensi anggaran adalah akar masalah hilangnya jejak digital tahun ini. Kepala Bakesbangpol Sleman, Samsul Bakri, menjadi sorotan utama atas kebijakan tersebut.

"Jika alasannya efisiensi, mengapa upacara di tahun 2024 bisa dilaksanakan dan didokumentasikan? Ini menunjukkan ada pergeseran prioritas yang keliru dari Pemkab Sleman," tegas Abdul Hakim.

Abdul Hakim menambahkan, kelalaian fatal ini diperparah dengan sikap Kepala Bakesbangpol Sleman, Samsul Bakri, yang hingga saat ini belum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas peniadaan upacara dan hilangnya arsip sejarah tersebut.

Lebih lanjut, hingga berita ini diturunkan, belum ada indikasi atau keputusan sanksi dari atasan atau pimpinan Pemkab Sleman terhadap Kepala Bakesbangpol Sleman.

"Tidak adanya sanksi dan tidak adanya permohonan maaf menunjukkan pimpinan Pemkab seolah membenarkan atau menganggap enteng kelalaian fatal ini, yang dampaknya adalah merugikan warisan sejarah bagi generasi muda Sleman," pungkas Abdul Hakim.

Pemkab Sleman sendiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait mengapa standar pengarsipan dan publikasi jejak digital yang sudah terbangun di tahun sebelumnya, gagal total di tahun 2025. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemerintah Kabupaten Sleman Hari Sumpah Pemuda Upacara Bendera Jejak Digital Abdul Hakim Samsul Bakri Bakesbangpol Sleman Efisiensi Anggaran