Ini Rahasia DPMPTSP Kota Pekalongan Agar Investasi Terus Meningkat Setiap Tahun

24 November 2025 19:01 24 Nov 2025 19:01

Thumbnail Ini Rahasia DPMPTSP Kota Pekalongan Agar Investasi Terus Meningkat Setiap Tahun
Plt Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Arif Karyadi. (Foto: Dok. Pribadi)

KETIK, PEKALONGAN – Kota Pekalongan memiliki keterbatasan sumber daya alam. Karena itu, untuk menarik investor, tentu Pemkot Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memiliki trik untuk menjaga investasi yang sudah masuk agar tidak putus.

Salah satu yang dilakukan DPMPTSP Kota Pekalongan adalah dengan membangun kesadaran pelaku usaha di Kota Pekalongan agar selalu melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Ketik.com mendapatkan keterangan tersebut dari Arif Karyadi selaku Plt Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Senin (24/11/2025).

"Kita selalu mengingatkan dan mengajak pelaku usaha di Kota Pekalongan agar melakukan LKPM," jelas Arif Karyadi kepada ketik.com.

Awalnya DPMPTSP Kota Pekalongan mengadakan Bimtek terkait LKPM. Setelah manfaatnya dirasakan oleh pelaku usaha, mereka dengan sadar melakukan LKPM.

"Awalnya memang kami melakukan Bimtek kepada pelaku usaha tentang LKPM. Dan ketika mereka merasakan manfaat LKPM tersebut, mereka dengan sadar melakukan LKPM," lanjut Arif.

Selanjutnya ketik.com menanyakan mengapa harus dan perlu LKPM, Arif menerangkan LKPM merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah.

"Maksud dari pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Arif ketika ditanya mengapa penanaman modal harus dikendalikan.

Salah satu manfaat dari LKPM adalah manakala timbul permasalah dalam penanaman modal, DPMPTSP bisa mencarikan solusi bersama.

"Manfaat LKPM adalah manakala ada masalah dalam kegiatan penanaman modal, kita bisa mencarikan solusi bersama agar masalah terselesaikan. Contohnya belum lama ini ada masalah yang dihadapi oleh salah satu hotel ternama tentang air bawah tanah, dikarenakan kewenangannya ada di Provinsi dan Pusat, akan tetapi dapat kami komunikasikan, akhirnya masalah tersebut bisa selesai," terang Arif lagi.

Ada 4 jadwal pelaku usaha melakukan LKPM setiap tahunnya.

"Triwulan I LKPM dilaporkan pada 1-10 April. Triwulan II pelaporan pada 1-10 Juli. Triwulan III dilaporkan pada 1-10 Oktober. Dan triwulan IV dilaporkan pada 1-10 Januari ditahun berikutnya," Tambah Arif.

Akhirnya Arif menekankan pentingnya LKPM agar pelaku usaha bisa meningkatkan usahanya. Dan Pemkot Pekalongan selaku fasilitator bisa dekat dengan pelaku usaha.

"LKPM salah satu yang bisa dilakukan Pemkot Pekalongan untuk menjaga investasi di Kota Pekalongan, dan kedepannya Kota Pekalongan akan selalu dilirik pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota ini," pungkas Arif. (*)

Tombol Google News

Tags:

LKPM rawat investasi agar meningkat DPMPTSP Kota Pekalongan Investasi pekalongan