KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak berpihak di Pilkada 2024.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta diperkuat oleh peraturan-peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga profesionalisme ASN, memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik tanpa ada pengaruh politik, dan mencegah adanya konflik kepentingan.
Sebagai badan legeslatif, DPRD Surabaya memberikan atensi agar ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya di wilayah Surabaya dapat bertindak netral.
“Saya kira kalau ASN wajib, tidak boleh berpolitik,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai pada Jumat 11 Oktober 2024.
ASN dilarang mengunggah, mengomentari atau membagikan sesuatu hal di media sosial yang berkaitan dengan paslon atau Pilkada 2024. Selain itu, ASN juga dilarang bergabung atau mengikuti grup tim pemenangan paslon.
Hal itu juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sehingga, jika ditemukan adanya pelanggaran berupa keberpihakan kepada salah satu paslon atau partai, maka ASN tersebut dapat dikenai sanski sesuai kode etik.
“ASN harus netral dalam urusan perpolitikan di Indonesia. Kan sudah ada aturannya,” pungkas Politisi Gerindra ini.
Menurutnya, jika seorang ASN terbukti melanggar prinsip netralitas, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggarannya.(*)
DPRD Surabaya Ingatkan ASN Harus Netral di Pilkada 2024
11 Oktober 2024 14:28 11 Okt 2024 14:28


Tags:
DPRD Surabaya ASN netral Pilkada 2024 ASN Surabaya PNSBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan AparatBaca Juga:
Desakan Periksa Eks Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman MencuatBaca Juga:
Komisi A DPRD Dukung Pemkot Surabaya Brantas Rokok Ilegal, Harap Ada Penjagaan di PerbatasanBaca Juga:
Johari Mustawan Soroti Pelaksanaan SPMB Jenjang SMP: Jangan Sampai Ada Anak Surabaya yang Tidak SekolahBaca Juga:
Sekretaris Pansus RPJMD Desak Pemkot Surabaya Cermat Susun Target PADBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

24 Juni 2025 19:46
Lahirnya Satgas Hilirisasi Jadi Harapan Utama Surabaya di Munas X HKTI

24 Juni 2025 18:30
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir Iran

24 Juni 2025 18:00
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih Awal

24 Juni 2025 17:33
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai Bias

23 Juni 2025 20:54
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras Ilegal

23 Juni 2025 20:45
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan Aparat

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

