KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak berpihak di Pilkada 2024.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta diperkuat oleh peraturan-peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga profesionalisme ASN, memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik tanpa ada pengaruh politik, dan mencegah adanya konflik kepentingan.
Sebagai badan legeslatif, DPRD Surabaya memberikan atensi agar ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya di wilayah Surabaya dapat bertindak netral.
“Saya kira kalau ASN wajib, tidak boleh berpolitik,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai pada Jumat 11 Oktober 2024.
ASN dilarang mengunggah, mengomentari atau membagikan sesuatu hal di media sosial yang berkaitan dengan paslon atau Pilkada 2024. Selain itu, ASN juga dilarang bergabung atau mengikuti grup tim pemenangan paslon.
Hal itu juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sehingga, jika ditemukan adanya pelanggaran berupa keberpihakan kepada salah satu paslon atau partai, maka ASN tersebut dapat dikenai sanski sesuai kode etik.
“ASN harus netral dalam urusan perpolitikan di Indonesia. Kan sudah ada aturannya,” pungkas Politisi Gerindra ini.
Menurutnya, jika seorang ASN terbukti melanggar prinsip netralitas, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggarannya.(*)
DPRD Surabaya Ingatkan ASN Harus Netral di Pilkada 2024
11 Oktober 2024 14:28 11 Okt 2024 14:28
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai (9/10/2024). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Trend Terkini
16 Maret 2026 22:35
Gas LPG 3 Kg Masih Langka di Pacitan, Pangkalan Diduga Lebih Pilih Dahulukan Pengecer
21 Maret 2026 08:00
Tak Melulu Nasi Pecel, Ini 5 Kuliner Legendaris di Madiun yang Wajib Dicoba Saat Libur Lebaran
18 Maret 2026 14:23
Pertamina Klaim Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Bukan Karena Pasokan, Ini Biangnya
21 Maret 2026 15:52
Jadwal Lengkap MotoGP GP Brasil! Kembali Setelah Dua Dekade
20 Maret 2026 11:03
[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H
Tags:
DPRD Surabaya ASN netral Pilkada 2024 ASN Surabaya PNSBaca Juga:
THR ASN Pemkab Tegal Cair Jumat 13 Maret, Total Anggaran Rp49,4 MiliarBaca Juga:
WARNING! Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik ASN Pemkot SurabayaBaca Juga:
DPRD Surabaya Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Santuni Ratusan Anak YatimBaca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Peran Penting RT/RW Jalankan DTSEN PemkotBaca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Pemkot Jemput Bola DTSEN, Ingatkan Validasi WargaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
