KETIK, PEMALANG – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kalung emas yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Aksi kejahatan yang terekam kamera CCTV itu sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik itu dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, oleh dua orang.
Diketuhui, dua orang tersangka itu berinisial DM (23) dan ES (35), warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal. Mereka masih saudara kandung.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengungkapkan, kedua tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Comal pada Rabu pagi, 4 Februari 2026.
"Keduanya ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Serdadi, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal," kata Kapolres, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Kapolres, tindak pidana curas tersebut terjadi di depan rumah korban berinisial U (66), warga Dusun Kendal Duwur, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
“Pada saat korban berada di depan rumahnya, dua orang tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik warna hitam berhenti di depan rumah korban,” kata Kapolres Pemalang.
Salah satu tersangka, DM, kemudian turun dari sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban lengah, tersangka mengambil barang berharga milik korban berupa kalung emas.
“Setelah berhasil mengambil kalung emas, kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah Pemalang untuk menjual hasil curiannya,” imbuh Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalung emas milik korban dijual oleh kedua tersangka dengan harga Rp3,3 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Comal, Polres Pemalang.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(*)
