Curas Kalung Emas Lansia di Comal Pemalang Terungkap, Dua Saudara Kandung Dibekuk Polisi

5 Februari 2026 16:06 5 Feb 2026 16:06

Thumbnail Curas Kalung Emas Lansia di Comal Pemalang Terungkap, Dua Saudara Kandung Dibekuk Polisi

Foto tangkapan layar saat tersangka melakukan aksi yang terekam CCTV (Foto: Slamet/Ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kalung emas yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

‎Aksi kejahatan yang terekam kamera CCTV itu sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik itu dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, oleh dua orang. 

‎Diketuhui, dua orang tersangka itu berinisial DM (23) dan ES (35), warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal. Mereka masih saudara kandung.

‎Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengungkapkan, kedua tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Comal pada Rabu pagi, 4 Februari 2026.

‎"Keduanya ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Serdadi, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal," kata Kapolres, Kamis, 5 Februari 2026.

‎Menurut Kapolres, tindak pidana curas tersebut terjadi di depan rumah korban berinisial U (66), warga Dusun Kendal Duwur, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

‎“Pada saat korban berada di depan rumahnya, dua orang tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik warna hitam berhenti di depan rumah korban,” kata Kapolres Pemalang.

‎Salah satu tersangka, DM, kemudian turun dari sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban lengah, tersangka mengambil barang berharga milik korban berupa kalung emas.

‎“Setelah berhasil mengambil kalung emas, kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah Pemalang untuk menjual hasil curiannya,” imbuh Kapolres.

‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalung emas milik korban dijual oleh kedua tersangka dengan harga Rp3,3 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

‎Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Comal, Polres Pemalang.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Curas Pemalang Polres Pemalang Kriminal Pemalang Berita Pemalang Comal Pencurian dengan Kekerasan