Laksanakan Instruksi Presiden, Satpol PP Kabupaten Kediri Tata Estetika dan Ketertiban Ruang Publik

5 Februari 2026 15:56 5 Feb 2026 15:56

Thumbnail Laksanakan Instruksi Presiden, Satpol PP Kabupaten Kediri Tata Estetika dan Ketertiban Ruang Publik

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan penertiban Baliho di Kecamatan Badas, Kamis (5/2/2026). (Foto: Aan/Ketik.com).

KETIK, KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan tindakan nyata dalam menjaga keindahan dan ketertiban wilayah dengan menertibkan puluhan reklame ilegal di Kecamatan Pare dan Kecamatan Badas pada Kamis, 5 Februari 2026. 

Operasi ini menyasar berbagai atribut promosi seperti banner, spanduk, hingga baliho yang kedapatan melanggar aturan tata ruang. 

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk implementasi dari instruksi Presiden mengenai penataan ruang publik sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Ketertiban Umum dan Penyelenggaraan Reklame.

Pemerintah daerah memandang bahwa pemasangan reklame yang serampangan tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga dan mengganggu fungsi fasilitas umum.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kediri, Yusuf Abraham menjelaskan bahwa fokus utama penertiban ini adalah reklame yang tidak memiliki izin resmi, telah habis masa tayangnya, atau diletakkan di lokasi yang dilarang. 

Yusuf menegaskan aturan teknis yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara reklame di wilayah tersebut. 

"Dalam perda telah diatur bahwa reklame tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, maupun fasilitas umum lainnya. Selain itu, setiap reklame wajib memiliki izin dan memenuhi ketentuan teknis. Jika melanggar, maka dapat dilakukan penertiban," ujar Yusuf saat memimpin personel di lapangan.

Foto Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan penertiban Baliho di Kecamatan Pare Kamis (5/2/2026). (foto : Aan for Ketik.com).Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan penertiban Baliho di Kecamatan Pare Kamis (5/2/2026). (Foto: Aan/Ketik.com).

Kegiatan penyisiran dilakukan secara saksama mulai dari titik perempatan Tugu Garuda Pare, kemudian bergerak menuju perempatan Masjid An-Nuur, pertigaan Ringin Budho, hingga perempatan Tulungrejo. 

Operasi berlanjut ke wilayah Kecamatan Badas, mencakup perempatan Bringin dan berakhir di perempatan Tunglur. 

Dari operasi intensif ini, petugas berhasil mengamankan total 78 buah reklame. Di wilayah Pare, tercatat sebanyak 45 banner, dua spanduk dan satu baliho diturunkan. 

Sementara di Kecamatan Badas, petugas menertibkan 21 banner, enam spanduk, dan tiga baliho yang menyalahi ketentuan.

Menanggapi hasil operasi tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya konsisten pemerintah daerah dalam menjamin kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, dasar hukum yang ada sudah cukup kuat untuk menindak para pelanggar yang mengabaikan prosedur. 

"Perda sudah memberikan dasar hukum yang jelas. Setiap pelanggaran pemasangan reklame dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penertiban langsung oleh petugas apabila tidak ada tindak lanjut dari pemilik reklame," ungkap Kaleb. 

Kaleb juga mengingatkan bahwa reklame yang menutup pandangan pengendara di persimpangan jalan sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Meskipun tindakan tegas dilakukan, Satpol PP tetap mengutamakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas. 

Harapannya, kesadaran kolektif untuk menjaga ruang publik dapat tumbuh tanpa harus selalu melalui tindakan penyitaan. 

"Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa penataan reklame bukan untuk membatasi aktivitas, tetapi untuk menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman," pungkas Kaleb. 

Sebagai rencana tindak lanjut, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan rutin dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar penyelenggaraan reklame di Kabupaten Kediri tetap tertib dan sesuai aturan di masa mendatang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Kediri kediri Baliho Reklame