KETIK, BREBES – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes terus melakukan langkah strategis guna menjamin hak masyarakat yang menempati kompleks perumahan.
Salah satu fokus utama saat ini adalah percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan perumahan dan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho melalui Kabid Perumahan Rakyat, Moh. Tolani menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen.
Menurutnya tidak boleh ada konsumen yang dirugikan ketika pengembang tidak segera menyerahkan aset PSU seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
"Proses serah terima PSU dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus setelah pengembang menyelesaikan pembangunan," Kata Moh Tolani kepada Ketik.com, Rabu 4 Februari 2026.
"Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, pengembang wajib mengalokasikan 35% dari total nilai tanah untuk PSU, sedangkan 65% sisanya diperuntukkan bagi kavling," sambungnya.
"Kami sedang menggencarkan sosialisasi Perda ini agar pengembang memahami kewajibannya. Jika PSU tidak segera diserahkan, pemerintah tidak bisa melakukan pemeliharaan menggunakan dana APBD, yang pada akhirnya merugikan warga penghuni perumahan," jelasnya.
Sanksi Tegas bagi Pengembang Bandel, mereka akan dikenai sanksi berupa sanksi administratif dan denda maksimal sebesar 50 juta rupiah.
Peraturan ini berlaku untuk proses pengembangan baru maupun proyek yang sedang berjalan.
Dinperwaskim telah menyiapkan serangkaian sanksi administratif bagi pengembang yang mengabaikan teguran, mulai dari Peringatan tertulis hingga tiga kali. Penundaan izin pembangunan proyek baru dan Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi pengembang yang tidak kooperatif.
"Ada sanksi bagi pengembang jika tidak melaksanakan atau menyerahkan PSU, bisa denda maksimal 50 juta," tegasnya lagi.
Saat ini, terdapat 112 pengembangan perumahan yang harus diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, dengan target menyelesaikan 5 pengembangan perumahan pada tahun ini.
Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir adanya fasilitas umum yang dibangun asal-asalan atau tidak layak fungsi dan melindungi konsumen.(*)
