KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan angkat bicara terkait polemik aktivitas PT Poleko Yubarsons di Kecamatan Obi.
Organisasi kepemudaan itu menilai kehadiran perusahaan pengelola kayu tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya sehingga memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Ketua DPD KNPI Halsel, Sefnat Tagaku, mengatakan pihaknya menerima informasi adanya sejumlah kejanggalan, mulai dari undangan konsultasi publik yang hanya ditandatangani pihak konsultan hingga tidak adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat secara menyeluruh.
"Iya dari kronologi yang saya baca, kehadiran PT Poleko dari awal sudah tidak mengikuti prosedur yang benar berdasarkan ketentuan. Bayangkan saja, agenda konsultasi publik tapi terkesan tidak membuka bebas kepada masyarakat. Ini kan salah," ujar Sefnat, Senin, 23 Februari 2026.
Gelondongan kayu yang diduga berasal dari PT Poleko Yubarsons, berada di aliran Sungai Desa Akegula, Buton. (Foto: Riman/Ketik.com)
Menurut dia, langkah awal yang dinilai tidak sesuai aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama menyangkut dampak lingkungan dan sosial di wilayah Obi.
"Jika modelnya sudah seperti ini, maka dampak baiknya hanya dirasakan oleh segelintir orang sebagai pemangku kepentingan. Sementara masyarakat, akan berjumpa dengan dampak yang negatif, terlebih persoalan lingkungan," jelasnya.
Sefnat yang baru terpilih sebagai Ketua DPD KNPI Halsel itu meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar berpihak kepada masyarakat dan menghentikan sementara aktivitas PT Poleko hingga seluruh prosedur dipenuhi.
KNPI berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat Kecamatan Obi.
"Kami minta Pemda bersama masyarakat dan menghentikan sementara aktivitas PT Poleko sambil langkah-langkah yang prosedural dilalui oleh pihak perusahaan, sehingga semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan," cetusnya.(*)
