KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pulau Obi kembali bergolak. Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan sejumlah media online lokal Maluku Utara diramaikan aksi protes terhadap aktivitas PT Poleko Yubarsons di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi warga yang memuncak pada 25 Februari 2026 disebut sebagai akumulasi kekecewaan lama yang belum tuntas, terutama soal dugaan kerusakan lingkungan dan bayang-bayang banjir bandang 2016.
Berdasarkan rangkuman laporan sejumlah media, ratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat dan organisasi kepemudaan mendatangi kantor perusahaan di wilayah hutan Obi. Mereka membakar ban, menyegel kantor, dan menyampaikan tuntutan terbuka.
Massa menilai aktivitas perusahaan telah merusak kawasan hutan dan meminta pertanggungjawaban konkret atas dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun.
Tak hanya itu, warga juga melayangkan ultimatum tiga hari kepada manajemen. Jika tak ada respon atau langkah penyelesaian, mereka memperingatkan potensi eskalasi aksi lanjutan.
Dokumentasi pemberitahuan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Obi yang dilayangkan dalam grup WhatsApp (Foto:Riman/ Ketik.com)
“Jangan salahkan rakyat jika situasi tidak lagi kondusif,” demikian peringatan yang dikutip dari Potretmalut.com
Ketegangan semakin mengeras setelah kegiatan konsultasi publik yang digelar pada 21 Februari 2026 di Kantor Camat Obi menuai penolakan. Forum tersebut, menurut laporan media, disebut hanya dihadiri perwakilan Pemerintah desa dan pihak tertentu, tanpa melibatkan warga terdampak secara luas.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai proses itu tidak mencerminkan partisipasi publik yang utuh. Mereka menduga forum tersebut sebatas formalitas administratif, bahkan ada yang menyuarakan kecurigaan adanya kedekatan antara pihak perusahaan dan aparat wilayah.
Pihak Kecamatan dan perwakilan perusahaan disebut menyatakan bahwa kegiatan itu merupakan pra-konsultasi terkait kebutuhan sertifikasi pengelolaan hutan. Namun warga membantah keras narasi tersebut. Bagi mereka, persoalan bukan sekadar prosedur teknis, melainkan soal luka lama yang belum dipulihkan.
Gelombang kritik tak hanya datang dari warga terdampak. Organisasi kepemudaan tingkat Kabupaten turut meminta pemerintah daerah bertindak tegas. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas perusahaan, sembari meminta penghentian sementara kegiatan sampai persoalan dengan masyarakat diselesaikan. Isu yang mengemuka dalam berbagai pemberitaan menyoroti tiga hal utama: dugaan kerusakan lingkungan, legitimasi proses konsultasi publik, serta tanggung jawab moral dan hukum atas peristiwa banjir bandang 2016 yang kembali diungkit warga sebagai trauma kolektif.
Hingga rangkuman ini disusun, belum ada pernyataan resmi terbaru dari manajemen perusahaan yang dimuat secara komprehensif di media. Situasi di Obi pun digambarkan masih tegang, dengan warga bersikap menunggu sekaligus waspada.
Pulau yang selama ini dikenal sebagai kawasan industri dan sumber daya alam itu kini berada di persimpangan: antara geliat investasi dan suara masyarakat yang merasa tak lagi didengar. Bara yang sempat redup, kini kembali menyala.
Di tengah situasi tersebut, beredar pula sebuah pamflet ajakan rapat bersama yang tersebar di grup WhatsApp warga pada Jumat, 27 Februari 2026. Pamflet itu memuat tulisan:
“Pemberitahuan Kepada Seluruh Masyarakat Kecamatan Obi. Datang dan Dengarkan!!! Rapat Bersama Pemerintah Kecamatan Obi & Pemerintah Desa se-Kecamatan Obi. Senin, 2 Maret 2026. Pukul 08.00 WIT. Kantor Camat Obi. Agenda: Kesepakatan Menerima atau Menolak PT Poleko di Kecamatan Obi. Mari Kita Saksikan Bersama Sikap Pemerintah Kecamatan dan Para Kepala Desa! Suara Rakyat Adalah Kekuatan!”
Informasi tersebut disebut telah sibarkan di berbagai Media sosial oleh pemuda dan masyarakat Obi pada Jumat, 27 Februari 2026.
