Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

9 April 2026 23:49 9 Apr 2026 23:49

Heru Hartanto, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Kuasa hukum Bupati Situbondo Abd. Rahman Saleh saat memberikan keterangan terkait putusan PTUN Surabaya yang telah inkracht, Kamis, 9 April 2026. (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Gugatan di PTUN Surabaya Inkracht, Saiful Bahri Tetap Sah Jadi Kasatgas Anti Premanisme Situbondo

 

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya terkait gugatan Amir Mustafa terhadap Bupati Situbondo dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 9 April 2026.

Dengan putusan tersebut, Saiful Bahri atau Bang Ipoel tetap sah menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Premanisme di Kabupaten Situbondo.

Kuasa hukum Bupati Situbondo, Abd. Rahman Saleh, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima relas pemberitahuan resmi dari PTUN Surabaya.

“Sesuai dengan relas pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang diterima siang tadi, nomor 126/Pbt.BHT/G/2025/PTUN.SBY, dijelaskan bahwa gugatan Amir Mustafa terhadap Bupati Situbondo telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut menjadi final karena pihak penggugat tidak menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding maupun langkah hukum lainnya.

“Karena penggugat tidak mengajukan upaya hukum banding atau upaya hukum lainnya, maka legalitas Kasatgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Saiful Bahri, sah secara hukum,” katanya.

Abd. Rahman Saleh juga mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang telah berjalan.

“Surat pemberitahuan putusan inkracht ini ditandatangani oleh panitera Hulul SH. Oleh karena itu, mari kita hormati bersama putusan PTUN Surabaya tersebut, dengan kebersamaan untuk membangun Situbondo ke depan lebih baik lagi,” ucapnya.

Ia menambahkan, relas pemberitahuan putusan inkracht tersebut diterima sekitar pukul 12.36 WIB pada hari yang sama. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.

“Ini menandakan bahwa hukum di atas segalanya. Apa pun putusan hukum harus kita hormati bersama sebagai bentuk penghargaan terhadap tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Terkait Putusan PTUN Surabaya Ini Kata Abd. Rahman Saleh Kuasa hukum Bupati Situbondo situbondo Saiful Bahri Kasatgas Anti Premanisme HUKUM inkracht