KETIK, HALMAHERA SELATAN – Aksi protes pecah di Pulau Obi, Rabu, 25 Februari 2026. Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Obi dan MPC Pemuda Pancasila Kecamatan Obi mendatangi kantor PT Poleko Yubarsons yang berada di kawasan hutan, sekitar 14 kilometer dari permukiman warga.
Aksi tersebut dipicu pelaksanaan konsultasi publik di Kantor Camat Obi yang dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak.
Forum itu disebut hanya dihadiri dua perwakilan pemerintah desa dan kepala desa, tanpa partisipasi luas warga. Sementara pihak konsultan Wana Akasa hadir dalam kegiatan tersebut.
Menggunakan dua truk, massa bergerak menuju lokasi perusahaan. Setibanya di area kantor, massa membakar ban sebagai bentuk protes atas dugaan perusakan hutan yang mereka tuduhkan kepada perusahaan.
Massa juga meminta Manajer PT Poleko Yubarsons, Roger, menemui mereka untuk memberikan penjelasan.
Namun hingga aksi berlangsung, pihak manajemen perusahaan tidak terlihat di lokasi.
Situasi sempat memanas dan terjadi aksi saling dorong sebelum aparat Polsek Obi yang dipimpin Kapolsek turun mengendalikan keadaan.
Ketua Penanggung jawab aksi saat berorasi dihadapan massa di halaman Kantor PT Poleko Yubarsons. (Foto: Riman/Ketik.com)
Dalam orasinya, massa menuntut perusahaan bertanggung jawab atas dugaan penebangan kayu yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor penyebab banjir bandang tahun 2016.
Mereka meminta ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Obi, Yusran Dais, bersama Ketua MPC Pemuda Pancasila Kecamatan Obi, Safrin Alimudi, menyampaikan ultimatum kepada perusahaan.
“Selama tiga hari kami beri waktu. Jika tidak ada itikad baik, PT Poleko Yubarsons harus angkat kaki dari Pulau Obi,” ujar Yusran di hadapan massa.
Orator aksi, Darwan, juga menyampaikan peringatan agar perusahaan segera memberikan tanggapan atas tuntutan warga.
“Kalau dalam tiga hari tidak ada tanggapan serius, maka jangan salahkan rakyat jika situasi tidak lagi kondusif,” katanya.
Massa aksi berada di depan kantor PT Poleko Yubarsons membakar ban bekas meluapkan kekesalannya. (Foto Riman/Ketik.com)
Massa turut menyoroti peran pemerintah kecamatan dan desa yang dianggap membiarkan konsultasi publik berlangsung tanpa keterlibatan masyarakat luas.
Mereka mendesak pemerintah daerah mengevaluasi proses perizinan dan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Poleko Yubarsons belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.
Aparat kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan lanjutan aksi.(*)
