KETIK, BANDUNG – Wakil Ketua III Bidang Perekonomian DPRD Kabupaten Bandung, MA Hailuki mengungkapkan, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menemukan bahwa pemeliharaan konstruksi Pasar Soreang tidak dilakukan secara rutin oleh pihak pengelola.
Temuan tersebut terungkap dalam rapat pengawasan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bandung, Kamis 9 April 2026.
Menurut Hailuki, sejak Pasar Soreang dibangun pada 2020 hingga sekarang, pemeliharaan oleh PT Bangun Bina Persada selaku pengelola ternyata hanya dilakukan apabila ada pengaduan saja.
“Dalam rapat terungkap bahwa pemeliharaan tidak dilakukan secara rutin. Selama ini perbaikan baru dilakukan kalau ada laporan atau pengaduan dari penghuni pasar saja,” ujar Hailuki.
Padahal, kata dia, Pasar Soreang dibangun dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) selama 25 tahun.
Karena itu, tanggung jawab perawatan bangunan sepenuhnya masih berada di tangan pihak pengelola.
“Karena masih dalam masa BGS selama 25 tahun, maka perawatan bangunan menjadi tanggung jawab pengelola. Dalam hal ini PT Bangun Bina Persada,” kata pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat ini.
Hailuki mengatakan, dirinya bersama anggota Komisi B lainnya sempat meminta bukti adanya pemeliharaan rutin yang dilakukan pengelola.
Namun saat diminta menunjukkan bukti tersebut, pihak pengelola dinilai tidak mampu memberikan jawaban yang meyakinkan.
“Saat kami tanyakan bukti pemeliharaan rutin, pihak pengelola tidak bisa memberikan penjelasan yang meyakinkan. Ini tentu menjadi catatan serius bagi DPRD,” bebernya.
Temuan itu, lanjut Hailuki, akan ditindaklanjuti melalui rapat pendalaman berikutnya dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Komisi B DPRD Kabupaten Bandung juga menyatakan sejalan dengan instruksi Bupati Bandung agar dilakukan investigasi menyeluruh atas ambruknya kanopi 13 kios di Pasar Soreang yang menelan korban jiwa.
“Kami mendukung penuh agar dilakukan investigasi secara menyeluruh. Jangan sampai peristiwa ini berhenti hanya pada dugaan teknis semata. Harus dibuka secara jelas bagaimana pengawasannya, bagaimana pemeliharaannya, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Hailuki, selain menjadi tanggung jawab pengelola, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
Karena itu, DPRD mendesak Disdagin agar menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme yang telah diatur dalam nota kesepahaman antara Pemkab Bandung dengan pengelola.
“Kami mendorong Disdagin agar menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai MoU. Karena jangan sampai ada kewajiban pengelola yang tidak dijalankan, tetapi tidak ada pengawasan,” kata Luki.
Terkait penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung yang menyebut bangunan Pasar Soreang telah sesuai spesifikasi perencanaan, Luki menegaskan DPRD akan mendalami hal tersebut dalam rapat berikutnya.
“Versi DPUTR, bangunan sudah sesuai spesifikasi. Tetapi itu juga akan kami dalami lagi dalam rapat selanjutnya agar semuanya terang,” ujarnya.
Kendati begitu, menurutnya perlu digaris bawahi DPUTR juga telah memberikan rekomendasi yaitu perlunya perubahan struktur kanopi dari cor beton untuk diganti ke baja ringan.
"Selain itu bagi penyewa yang operasikan mesin giling wajib memakai bantalan peredam getaran," imbuh Luki.
Sebelumnya, ambruknya kanopi 13 kios di Pasar Soreang menyebabkan korban jiwa dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pemerintah Kabupaten Bandung telah meminta investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti peristiwa tersebut.(*)
