Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata

14 Maret 2026 05:30 14 Mar 2026 05:30

Thumbnail Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Suasana persidangan eks Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat 13 Februari 2026. Sri Purnomo dituntut 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa eks Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat, 13 Maret 2026, orang nomor satu di Kabupaten Sleman pada rentang 2010–2015 dan 2016–2021 tersebut dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU yang terdiri dari Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko di hadapan majelis hakim. Jaksa menilai Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Dana stimulus tersebut sejatinya dialokasikan pemerintah pusat untuk memulihkan ekonomi sektor wisata di tengah hantaman pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sektor tersebut.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Sri Purnomo melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Jaksa meminta agar masa tuntutan pidana tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Selain hukuman badan, terdakwa Sri Purnomo yang juga merupakan suami dari Kustini Sri Purnomo Bupati Sleman periode 2021–2026 dan ayah kandung dari Raudi Akmal.anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, dan 2024-2029 dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun, beban finansial yang paling signifikan adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030. Dalam tuntutannya JPU memberikan tenggat waktu selama satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Jika kewajiban ini diabaikan, maka harta benda milik Sri Purnomo yang pernah jadi Wakil Bupati Sleman periode 2005 – 2010.dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam tuntutan tersebut juga menyebut apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, jaksa menuntut tambahan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan sebagai subsidair.

Rindi Atmoko, salah satu anggota tim JPU, memaparkan rentetan fakta yang memperberat tuntutan terhadap mantan orang nomor satu di Bumi Sembada tersebut. Secara tegas Jaksa menyoroti sikap Sri Purnomo yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sepanjang proses persidangan.

Selain itu, terdakwa dianggap tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan rasa bersalah, dan tindakannya dipandang mencederai program nasional pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Beban kerugian negara yang mencapai hampir Rp11 miliar menjadi poin krusial dalam pertimbangan jaksa. Dana yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tersebut semestinya menjadi penyambung hidup bagi pelaku industri wisata kecil di Sleman yang kolaps saat pandemi. Sebaliknya, penyimpangan dalam distribusinya justru berujung pada perkara hukum yang menyeret sang mantan bupati. Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan hanyalah catatan bahwa Sri Purnomo belum pernah dihukum sebelumnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Melinda Aritonang dengan didampingi Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan ini dijadwalkan akan kembali bergulir pada 27 Maret 2026 mendatang.

Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari pihak terdakwa melalui pembacaan nota pembelaan atau pledoi, guna menanggapi tuntutan jaksa yang menuntut sang mantan bupati dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sri Purnomo Korupsi Dana Hibah Pariwisata Eks Bupati Sleman Kejari Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta Kustini Sri Purnomo Korupsi Sleman Kemenparekraf