KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa eks Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat, 13 Maret 2026, orang nomor satu di Kabupaten Sleman pada rentang 2010–2015 dan 2016–2021 tersebut dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU yang terdiri dari Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko di hadapan majelis hakim. Jaksa menilai Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Dana stimulus tersebut sejatinya dialokasikan pemerintah pusat untuk memulihkan ekonomi sektor wisata di tengah hantaman pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sektor tersebut.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Sri Purnomo melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Jaksa meminta agar masa tuntutan pidana tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Selain hukuman badan, terdakwa Sri Purnomo yang juga merupakan suami dari Kustini Sri Purnomo Bupati Sleman periode 2021–2026 dan ayah kandung dari Raudi Akmal.anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, dan 2024-2029 dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun, beban finansial yang paling signifikan adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030. Dalam tuntutannya JPU memberikan tenggat waktu selama satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Jika kewajiban ini diabaikan, maka harta benda milik Sri Purnomo yang pernah jadi Wakil Bupati Sleman periode 2005 – 2010.dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam tuntutan tersebut juga menyebut apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, jaksa menuntut tambahan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan sebagai subsidair.
Rindi Atmoko, salah satu anggota tim JPU, memaparkan rentetan fakta yang memperberat tuntutan terhadap mantan orang nomor satu di Bumi Sembada tersebut. Secara tegas Jaksa menyoroti sikap Sri Purnomo yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sepanjang proses persidangan.
Selain itu, terdakwa dianggap tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan rasa bersalah, dan tindakannya dipandang mencederai program nasional pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Beban kerugian negara yang mencapai hampir Rp11 miliar menjadi poin krusial dalam pertimbangan jaksa. Dana yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tersebut semestinya menjadi penyambung hidup bagi pelaku industri wisata kecil di Sleman yang kolaps saat pandemi. Sebaliknya, penyimpangan dalam distribusinya justru berujung pada perkara hukum yang menyeret sang mantan bupati. Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan hanyalah catatan bahwa Sri Purnomo belum pernah dihukum sebelumnya.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Melinda Aritonang dengan didampingi Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan ini dijadwalkan akan kembali bergulir pada 27 Maret 2026 mendatang.
Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari pihak terdakwa melalui pembacaan nota pembelaan atau pledoi, guna menanggapi tuntutan jaksa yang menuntut sang mantan bupati dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara tersebut. (*)
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata
14 Maret 2026 05:30 14 Mar 2026 05:30
Suasana persidangan eks Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat 13 Februari 2026. Sri Purnomo dituntut 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar. (Foto: Lik Is for Ketik.com)
Trend Terkini
11 Maret 2026 04:39
BGN Hentikan 18 Dapur SPPG MBG di Probolinggo, Berikut Daftarnya dan Respon dari Pemerintah Daerah
7 Maret 2026 14:44
16 PPPK Paruh Waktu Abdya Tak Dilantik, Dua Proses BKN, 2.065 Terima SK Hari Senin
12 Maret 2026 13:32
Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP
12 Maret 2026 15:35
Penghasilan Tetap 3 Bulan Tak Cair, Ratusan Perangkat Desa Geruduk Kantor Bank Jatim Cabang Tulungagung
9 Maret 2026 21:33
Transfer Dana Pusat Menyusut, Pemkab Bondowoso Blak-blakan Soal Keuangan di Hadapan Mahasiswa
Tags:
Sri Purnomo Korupsi Dana Hibah Pariwisata Eks Bupati Sleman Kejari Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta Kustini Sri Purnomo Korupsi Sleman KemenparekrafBaca Juga:
Jejak Culas Dana Hibah Pariwisata Sleman, Potongan Fee hingga Proposal Berkode 'RA'Baca Juga:
Saksi Ahli Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Bawa Surat Tugas, Pakar Hukum: Layak DipertanyakanBaca Juga:
Modus Hibah "Titipan" di Sleman Menanti Tuntutan Sri PurnomoBaca Juga:
Jaksa Tolak Periksa Saksi Ahli Sri Purnomo, Sebut Kesaksian Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak RelevanBaca Juga:
Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: JPU Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Sri Purnomo Pekan DepanBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
14 Maret 2026 05:30
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata
13 Maret 2026 11:45
BGN Tangguhkan Operasional 50 SPPG di Kabupaten Gunungkidul dan Bantul DIY, Ini Daftarnya
13 Maret 2026 03:03
Jejak Culas Dana Hibah Pariwisata Sleman, Potongan Fee hingga Proposal Berkode 'RA'
12 Maret 2026 17:31
Jelang Lebaran 2026, 96 Persen Jalan Kabupaten Sleman Beraspal, Jalur Prambanan-Kaliurang Jadi Prioritas
12 Maret 2026 16:35
Kisah Advokat Yogyakarta Sapto Nugroho Tanggalkan Berkas Perkara Demi Berburu Malam Lailatul Qodar di Makkah
