KETIK, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial MN (30) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan suami dari istrinya. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mon Bateung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Penahanan terhadap MN dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat (13/3/2026), setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pelaku berinisial MN (30) diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan korban berinisial LR yang terjadi di Desa Mon Bateung, Kecamatan Seunagan Timur.
"Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) lalu. Kejadian bermula ketika pelaku bersama istrinya mendatangi rumah LR, yang merupakan mantan suami dari istrinya, dengan tujuan menjemput anak kandung hasil pernikahan sebelumnya," ujar Muhammad Rizal.
Namun, setibanya di lokasi sempat terjadi percakapan antara istri pelaku dengan mantan suaminya yang kemudian berujung cekcok. Situasi semakin memanas hingga akhirnya pelaku terlibat pertengkaran langsung dengan korban.
"Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong, memukul bagian wajah dan dada korban, serta memiting korban beberapa kali. Peristiwa itu berhasil dilerai oleh warga setempat," katanya.
Dijelaskan Muhammad Rizal, setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di wilayah Kecamatan Beutong, petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Polisi lalu menghubungi pelaku melalui telepon dan mengajaknya untuk bertemu.
Pertemuan berlangsung di depan sebuah kilang padi milik warga di Desa Babah Krung, Kecamatan Beutong. Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kita juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan secara baik dan menghindari tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum," pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal. (*)
