KETIK, NAGAN RAYA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, enam orang warga di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditangkap polisi atas dugaan menjadi ninja alias pencurian berondolan kelapa sawit di area perkebunan perusahaan.
Keenam terduga pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya di wilayah Kecamatan Tadu Raya. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan karung berondolan sawit dengan berat lebih dari satu ton yang diduga hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal mengatakan, para pelaku diamankan terkait dugaan pencurian berondolan kelapa sawit di perkebunan milik PT Fajar Baizuri.
“Para pelaku diduga mengambil berondolan sawit dari dalam area perkebunan perusahaan tanpa izin,” kata Rizal dalam keterangan yang diterima, Sabtu (14/3/2026) dini hari.
Keenam tersangka masing-masing berinisial S (37), E (47), S (47), F (31), N (35), dan F (29). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya dan daerah sekitarnya.
Rizal menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 00.00 WIB saat petugas keamanan PT Fajar Baizuri melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan. Saat itu, petugas melihat aktivitas mencurigakan beberapa orang di dalam area kebun sawit.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati dua orang berinisial FR dan SA keluar dari dalam kebun menggunakan sepeda motor sambil membawa enam karung berondolan sawit. Setelah diperiksa, berondolan tersebut diduga berasal dari dalam kebun perusahaan.
Tidak lama berselang, petugas kembali mengamankan dua orang lainnya berinisial SW dan ED yang juga membawa enam karung berondolan sawit menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan keterangan para pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat, yakni NA dan FA, sekitar pukul 07.00 WIB di sekitar lokasi kejadian.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 23 karung berondolan kelapa sawit dengan total berat sekitar 1,1 ton yang diduga merupakan hasil pencurian dari area perkebunan perusahaan.
Saat ini keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g serta Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum bagi pelakunya,” ujar Rizal. (*)
