KETIK, PACITAN – Dari total 17.094 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Pacitan, hanya 133 orang yang direaktivasi otomatis oleh Kementerian Sosial.
Sementara sisanya, sebanyak 16.961 lainnya harus mengajukan usulan baru jika ingin kembali mendapatkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengatakan ratusan peserta yang aktif kembali tersebut merupakan pasien dengan kondisi sakit berat atau katastropik yang datanya telah terdeteksi dalam sistem pusat.
"Yang direaktivasi otomatis itu adalah peserta yang penyakitnya katastropik atau yang penyakit betul-betul kritis. Pacitan hanya 133 yang mendapat PBI otomatis," kata Heri, Rabu, 11 Maret 2026.
Sementara itu, peserta lain yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk kembali menjadi peserta PBI JKN, namun harus melalui mekanisme usulan dan verifikasi berjenjang.
"Masyarakat diberi kesempatan untuk mengusulkan," ujarnya.
Heri menjelaskan, penonaktifan terhadap 16.961 peserta merupakan bagian dari penertiban dan pemutakhiran data nasional berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia menyebut kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan kuota.
"Penertiban PBI, ada 16.161 itu kita sampaikan sebenarnya itu bukan pengurangan kuota, tapi pengalihan," katanya.
Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan atau masuk kategori desil tertentu berpotensi dialihkan maupun dinonaktifkan.
Untuk bisa direaktivasi, warga wajib melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan dan surat keterangan tidak mampu.
"Syarat usulan wajib dilengkapi. Nanti yang akan memfilter dan sebagainya dari pihak desa, kementerian dan BPJS," paparnya.
Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK Nonaktif
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan tidak perlu khawatir. Terdapat beberapa mekanisme yang dapat dilakukan sesuai kondisi peserta.
Pertama, peserta dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial apabila masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Kedua, masyarakat juga dapat melakukan perubahan segmen kepesertaan apabila tidak lagi memenuhi kriteria PBI.
Peserta dapat beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) secara mandiri atau melalui skema kepesertaan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Bagi masyarakat yang ingin beralih menjadi peserta yang ditanggung pemerintah daerah, bisa datang ke puskesmas terdekat dengan membawa KTP dan KK. Petugas akan membantu proses pendaftaran.
Dia juga mengingatkan tidak ada notifikasi langsung kepada peserta ketika statusnya dinonaktifkan.
Ia menekankan pentingnya masyarakat secara berkala mengecek status kepesertaan JKN agar perlindungan kesehatan tetap terjamin.
"Memang tidak ada notifikasi langsung dari JKN, tapi diimbau untuk pengecekan. Jika termasuk yang terdampak nonaktif, bisa langsung diajukan," ucapnya.
Ia berharap pemerintah desa proaktif menyisir warganya yang terdampak penonaktifan namun masih layak menerima bantuan, agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.(*)
