KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang terus bergulir.
Salah satu tersangka berinisial AR mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukum tersangka, Muhammad Antoni kepada penyidik Kejari Palembang pada Jumat 13 Maret 2026 di kantor Kejari Palembang.
Penyerahan uang diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah Akbar.
Uang senilai Rp250.000.000 itu kemudian langsung dititipkan oleh penyidik ke rekening penitipan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari pengamanan barang bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima , perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin (Waskim) pada Disperkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya dugaan proyek fiktif yang jumlahnya mencapai 99 kegiatan pekerjaan. Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini mulai ditangani penyidik setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-6/L.6.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Sejak saat itu, tim penyidik Kejari Palembang terus melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejari Palembang M Ali Akbar melalui Kasi Intelijen Ali Rizza menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara oleh tersangka tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara lengkap,” ujar Ali Rizza.
Ia juga menambahkan, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif tersebut.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejari Palembang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola anggaran agar bekerja secara profesional dan berintegritas.(*)
