KETIK, JOMBANG – Meski surat pemberhentian sementara operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang, telah dicabut pada 11 Maret 2026,. Namun fakta di lapangan menunjukkan sejumlah dapur MBG baru mulai melengkapi persyaratan dasar, seperti pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pantauan di sejumlah lokasi menunjukkan sebagian SPPG masih melakukan pembenahan fasilitas seperti pembangunan IPAL, baru mendaftarkan SLHS hingga berencana membangun tempat tinggal sementara untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan setelah keluarnya surat evaluasi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Salah satunya terlihat di SPPG Sengon, Jombang, yang berada di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo No. 07. Pada Kamis 12 Maret 2026, dua pekerja tampak masih melakukan proses pembangunan IPAL di area dapur MBG tersebut padahal surat pencabutan ditandatangani pada 11 Maret 2026.
Seorang petugas keamanan di lokasi yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika fasilitas IPAL di dapur tersebut baru dibuat.
Meski begitu, aktivitas distribusi makanan untuk program MBG tetap berjalan seperti biasa.
“Masih beroperasi. Tadi baru selesai kirim menu makanan MBG ke sekolah-sekolah. Pengiriman sampai minggu depan, pas anak sekolah libur,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait kebijakan penghentian sementara operasional dapur MBG tersebut.
“Untuk lebih jelasnya ke kepala SPPG saja,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Jombatan 2 Jombang, Hendra Kurnia, membenarkan jika dapur MBG yang dikelolanya sebelumnya memang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurutnya, dokumen tersebut masih dalam proses pengajuan saat surat suspend dari BGN diterbitkan.
“Memang sebelumnya SLHS masih on process. Setelah muncul surat suspend itu, kita lakukan perbaikan dan SLHS-nya sudah diajukan ke BGN,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, untuk fasilitas IPAL di SPPG Jombatan 2 sebenarnya sudah tersedia sejak awal operasional dapur.
“IPAL sudah ada sejak awal. Yang belum itu mes untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan,” jelasnya.
Meski sempat muncul surat penghentian sementara dari BGN, dapur MBG tersebut disebut tetap beroperasi karena proses pengajuan SLHS masih berjalan.
“Masih beroperasi tiap hari, karena SLHS masih on proses,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Hexawan Tjahja Widada, menyebut proses pengajuan SLHS untuk SPPG Jombatan 2 atau SPPG Kemala Bhayangkari Polres Jombang memang masih berjalan.
Namun, hasil verifikasi dan validasi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara berkas yang diajukan dengan kondisi sebenarnya.
“Memang masih on progress. Tapi hasil verval ditemukan berkas dan kondisi lapangan tidak sesuai, sehingga belum bisa dinyatakan layak beroperasi,” kata Hexawan.
Ia menjelaskan, secara prosedur pengajuan SLHS biasanya memerlukan waktu sekitar dua minggu. Namun dalam praktiknya, proses verifikasi lapangan kerap membutuhkan penyesuaian tambahan.
“Kalau pengajuan biasanya dua minggu. Tapi proses verval di lapangan sering butuh penyesuaian,” jelasnya.
Dari daftar 18 SPPG di Kabupaten Jombang yang terkena suspend dari BGN, ia baru mengetahui jika SPPG Polres atau Jombatan 2 yang sedang berproses meski hasil verval berbeda dan dinyatakan tidak laik beroperasi.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional sempat menerbitkan surat pemberhentian sementara operasional SPPG melalui surat bernomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Namun sehari kemudian, melalui surat bernomor 869/D.TWS/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, surat tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II telah melakukan pembaruan dan validasi kembali terhadap data operasional SPPG.
Meski surat suspend awal dicabut, BGN tetap menetapkan perubahan pemberhentian sementara operasional bagi SPPG yang belum memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta fasilitas tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian dapur MBG di Jombang masih berproses melengkapi persyaratan tersebut, bahkan setelah surat penghentian sementara direvisi oleh BGN. (*)
