KETIK, BLITAR – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perumahan dan permukiman di daerah. Melalui Rapat Kerja bersama narasumber dari Kementerian Hukum serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar pada Jumat, 21 November 2025, Komisi III menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru menjadi prioritas utama.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah Komisi III merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada pekan sebelumnya. Tahap tersebut menjadi fondasi krusial dalam merumuskan substansi regulasi agar penyusunannya lebih terarah dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan
Ketua Komisi III, Sugianto, S.Sos, yang memimpin rapat kerja tersebut, menyampaikan, hadirnya regulasi baru sangat dibutuhkan untuk memberikan dasar hukum kuat dalam pengelolaan kawasan hunian.
“Ranperda ini kami inisiasi untuk memastikan ada kepastian hukum dalam pengelolaan perumahan dan permukiman di Kabupaten Blitar. Masyarakat harus mendapatkan hunian layak yang didukung tata kelola yang jelas dan berkelanjutan,” tegas Sugianto.
Mewakili Komisi III, Sugianto mengungkap optimisme bahwa Ranperda yang tengah dirumuskan bakal mampu menjawab tantangan pembangunan kawasan permukiman sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hunian masyarakat Kabupaten Blitar.
“Dengan kajian akademik yang kuat, kami optimistis Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang benar-benar dibutuhkan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber dari Kementerian Hukum dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya keselarasan antara Ranperda dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
"Penyusunan Ranperda harus selaras dengan aturan di tingkat pusat agar tidak menimbulkan konflik normatif,” jelasnya.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa regulasi daerah harus matang secara yuridis agar mampu berdiri kokoh dan mendukung efisiensi pelaksanaannya kelak.
Di sii lain, perwakilan Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar memaparkan kondisi aktual tentang kebutuhan pembangunan permukiman, termasuk berbagai tantangan yang masih dihadapi.
“Masih banyak kawasan permukiman yang perlu penguatan kelembagaan dan dukungan regulasi agar penanganannya lebih komprehensif,” ungkapnya.
Masukan ini memperkuat urgensi Ranperda sebagai payung hukum yang akan menata perencanaan permukiman secara lebih profesional dan berkelanjutan.
