KETIK, BLITAR – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan aspirasi masyarakat.
Kali ini, komisi yang membidangi infrastruktur dan pertanahan itu memfasilitasi audiensi antara warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Rabu 12 November 2025.
Pertemuan tersebut membahas penyelesaian sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum tuntas.
Berdasarkan laporan masyarakat dan pemerintah desa, terdapat sekitar 700 sertifikat PTSL yang belum diserahkan kepada warga. Dari jumlah itu, 250 sertifikat sudah selesai dan siap dibagikan, sementara sisanya masih terkendala kelengkapan berkas administrasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat soal lambatnya proses penyerahan sertifikat tersebut.
Namun, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak desa dan BPN, Komisi III menilai kendala tersebut lebih disebabkan oleh masalah teknis dan komunikasi.
“Dari 700 sertifikat, 250 sudah selesai, sedangkan sisanya masih belum lengkap. Kami melihat ini bukan karena berkas hilang, tapi ada miskomunikasi antara masyarakat dan BPN,” jelas Aryo usai audiensi.
Untuk mempercepat penyelesaian, Komisi III menyarankan agar dibentuk koordinator khususantara BPN dan masyarakat desa. Tujuannya, agar data dan dokumen yang masih kurang bisa segera disinkronkan.
“Bukan soal hilang atau tidaknya berkas, tapi siapa yang menyerahkan, kapan, dan diterima oleh siapa. Itu harus jelas ada tanda terimanya. Kami minta BPN dan masyarakat segera mencocokkan data agar prosesnya lancar,” imbuhnya.
Aryo juga menegaskan, pihaknya tidak ingin muncul kesalahpahaman publik terhadap kinerja BPN. Ia menyebut lambatnya proses sebagian sertifikat PTSL bukan akibat kelalaian, melainkan karena adanya pergantian pejabat dan jeda waktu yang cukup panjang sejak program tersebut berjalan.
“Pejabat yang dulu menangani program ini sudah purna tugas, sementara pejabat yang baru seperti Pak Joni di BPN ini juga baru tiga minggu menjabat. Jadi, ini bukan semata kelalaian, tapi perlu ada komitmen baru untuk menuntaskan program ini,” ujar Aryo.
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar juga mendorong agar BPN segera membagikan sertifikat yang sudah selesai tanpa harus menunggu keseluruhan tuntas.
“Yang sudah jadi sebaiknya segera dibagikan dulu. Sementara yang belum lengkap, segera diinventaris dan dilengkapi. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama,” tegasnya.
Aryo menambahkan, persoalan serupa ternyata tidak hanya terjadi di Desa Krisik, tetapi juga di beberapa wilayah lain di Kabupaten Blitar. Karena itu, pihaknya meminta BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PTSL, terutama dalam aspek pendataan dan administrasi.
“Program PTSL ini sangat baik untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Tapi pelaksanaannya harus cermat dan hati-hati agar tidak timbul masalah tumpang tindih atau perbedaan luas lahan,” tandasnya.
Langkah cepat dan kolaboratif antara BPN, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan menjadi kunci percepatan penyelesaian PTSL. Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga masyarakat benar-benar menerima haknya atas sertifikat tanah.(*)
