Dalami Kasus Pemerasan yang Libatkan Eks Wamen Noel, KPK Periksa Humas Kemenaker soal Aliran Dana

8 Oktober 2025 09:41 8 Okt 2025 09:41

Thumbnail Dalami Kasus Pemerasan yang Libatkan Eks Wamen Noel, KPK Periksa Humas Kemenaker soal Aliran Dana
Kantor KPK di Jakarta. (Foto: Kemendikdasemen)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu yang turut diperiksa adalah Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sunardi berfokus pada dugaan penerimaan aliran dana yang berkaitan dengan tersangka eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

“Ini didalami pihak-pihak di Kemenaker ini juga apakah juga menerima aliran uang itu atau seperti apa terkait dengan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan seperti dikutip dari Suara.com, jejaring Ketik.com pada Rabu, 8 Oktober 2025. 

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 7 Oktober 2025. 

Tak hanya itu, penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sunardi usai operasi tangkap tangan. Hasil penggeledahan itu menjadi bagian dari bahan pemeriksaan saksi.

“Tentu itu juga akan menjadi materi penyidik dalam menggali keterangan yang dibutuhkan kepada para saksi,” tandasnya.

KPK sebelumnya telah menahan sebelas orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 tersebut. Mereka merupakan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Sepuluh tersangka lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, serta Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Selain itu, KPK juga menahan Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Setyo.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga para tersangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK Noel Immanuel Ebenezer Pemerasan K3 Kemenaker Wamenaker