KPK Ungkap Alasan Tahan Yaqut Sehari Usai Praperadilan Ditolak

13 Maret 2026 06:36 13 Mar 2026 06:36

Thumbnail KPK Ungkap Alasan Tahan Yaqut Sehari Usai Praperadilan Ditolak

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat akan ditahan KPK pada Kamis malam, 12 Maret 2026. (Foto: Dea/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Qoumas itu ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Penahanan terhadap Yaqut hanya berselang sehari, usai permohonan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

KPK mengungkap alasan menahan Yaqut hanya selang sehari setelah putusan pra peradilan dibacakan. Komisi anti rasuah menyatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan kelengkapan alat bukti dalam perkara yang tengah diselidiki.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, keputusan penyidik KPK menahan Gus Yaqut tidak diambil secara tergesa-gesa. Lembaga antirasuah itu memilih menunggu proses penyidikan berjalan lebih matang sebelum melakukan penahanan terhadap mantan pejabat negara tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK sempat dikritik lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan haji.

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2025, setelah DPR membentuk Pansus Haji.

Lalu pada Januari 2026, barulah KPK menetepkan Yaqut sebagai tersangka.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com. 

Menurut KPK, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan didukung bukti yang kuat. Pendekatan ini juga dimaksudkan agar perkara yang sedang ditangani dapat diproses secara komprehensif hingga ke tahap persidangan.

Dalam proses penyidikan, KPK mengumpulkan berbagai dokumen serta keterangan dari sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tersebut. Penyelidik juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan pengalokasian kuota haji tambahan.

Lembaga antirasuah itu bahkan telah menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut. Nilai kerugian yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menyoroti dugaan penyimpangan terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan kuota tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena diduga tidak dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik mendalami kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses penentuan pembagian kuota.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Dengan penahanan yang dilakukan terhadap Gus Yaqut, kasus ini kini memasuki tahap penyidikan yang lebih intensif. KPK akan melanjutkan pengumpulan bukti serta pemeriksaan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Jika seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang tengah ditangani KPK sepanjang tahun 2026, terutama karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara serta berkaitan dengan pengelolaan ibadah haji yang menjadi perhatian publik.

Tombol Google News

Tags:

Yaqut Cholil Qoumas manteri agama kasus korupsi haji KPK