KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi, dugaan korupsi haji 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026. Pihaknya menahan eks Menag RI itu selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026.
"Penanganan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Lanjutnya, Yaqut dijadikan tersangka oleh KPK karena disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 22 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yaqut mengklaim, jika dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelamatan haji 2023-2024. Ia menyampaikan di gedung KPK saat sudah mengenakan rompi oranye.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," tegasnya.
Sementara itu, di Instagram KPK, masih menggelar konferensi pers usai penangkapan eks Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas. (*)
