Bongkar Dugaan Kasus Korupsi DPUPP Situbondo! Kejari Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka

8 April 2026 17:55 8 Apr 2026 17:55

Heru Hartanto, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bongkar Dugaan Kasus Korupsi DPUPP Situbondo! Kejari Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Iwan Darmawan, Rabu 8 April 2026 (Foto : Heru Hartanto/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Situbondo, terus didalami oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari setempat.

Hal ini dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Situbondo, untuk memastikan ada kerugian keuangan negara yang merupakan program tahun anggaran 2023–2024.

Keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Iwan Darmawan, menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Situbondo terus dilakukan dan telah memasuki tahap pengumpulan keterangan saksi ahli.

“Proses dugaan korupsi tersebut tetap berjalan Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan meminta keterangan saksi ahli. Walaupun, Kejari Situbondo belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi, proses hukum tetap berjalan. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI,” jelas Iwan, Rabu, 8 April 2026 

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa, penghitungan kerugian negara semula dijadwalkan pada Desember 2025. Namun, agenda tersebut tertunda karena tim dari Kementerian PUPR harus menangani bencana di Aceh.

“Penghitungan sebenarnya sudah dijadwalkan, tetapi tertunda karena tim fokus pada penanganan bencana alam di Aceh. Tapi, dalam waktu dekat ini, ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diharapkan bisa segera melakukan penghitungan kerugian negara di Kabupaten Situbondo," tegas Iwan.

Dalam proses penyidikan, sambung Iwan, penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Pada September 2025, penyidik menyita satu unit rumah milik salah satu pejabat teras di Dinas PUPP Situbondo. Rumah tersebut bwediri atas tanah hak guna bangunan seluas 175 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada, Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo,” kata Iwan.

Aset rumah tersebut, imbuh Iwan, diketahui milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP Kabupaten Situbondo berinisial TT.

“Sebelumnya, penyidik Kejari Situbondo juga telah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pengadaan barang dan jasa tersebut,” kata Iwan.

Walaupun penyidik Kejari Situbondo, lanjut Iwan, telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka, namun Kejari Situbondo tetap mengedepankan prinsip due process of law dalam penanganan perkara ini.

“Setiap proses hukum yang dilakukan Kejari Situbondo, dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi,” pungkas Kasi Inteljen Kejari Situbondo (*)

Tombol Google News

Tags:

Proses Hukum Dugaan Korupsi pengadaan Barang Jasa di DPUPP Situbondo Tetap Berjalan