Imron Fatah Tak Hadir, Pengungkapan Aliran Dana PT TMM Terhambat

1 April 2026 22:09 1 Apr 2026 22:09

Thumbnail Imron Fatah Tak Hadir, Pengungkapan Aliran Dana PT TMM Terhambat

iilustrasi ketidak hadiran saksi kunci (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Persidangan kasus dugaan aliran dana PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) kembali menyita perhatian publik setelah saksi kunci, Imron Fatah, tidak hadir tanpa keterangan dalam agenda sidang terbaru, Rabu, 1 April 2026.

Ketidakhadiran saksi yang dinilai memiliki peran sentral ini disebut berpotensi menghambat upaya mengungkap dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Nang Engki Anom Suseno, menyampaikan bahwa Imron Fatah merupakan pihak kunci dalam rangkaian perkara yang tengah disidangkan.

“IF ini disebut sebagai pihak yang menjual aset PT TMM. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tapi dijual hanya Rp1,2 miliar. Selisih ini harus dijelaskan secara terang,” ujar Engki usai sidang.

Menurutnya, selisih nilai transaksi yang cukup besar tersebut hanya bisa dijelaskan secara utuh oleh Imron Fatah, termasuk mekanisme penjualan serta aliran dana setelah transaksi dilakukan.

Namun hingga sidang berlangsung, saksi tersebut tidak hadir dan tidak memberikan keterangan resmi, baik melalui surat maupun pemberitahuan kepada majelis hakim.

Dari delapan saksi fakta yang dijadwalkan, hanya lima yang hadir.

“Kami sangat menyayangkan saksi penting tidak hadir, dan tidak ada penjelasan apa pun dari penuntut umum,” katanya.

Engki juga mempertanyakan komitmen penuntut umum dalam menghadirkan saksi kunci, mengingat hingga saat ini belum ada kepastian apakah Imron Fatah akan dihadirkan pada agenda sidang berikutnya.

Ia menilai, tanpa kehadiran saksi utama, persidangan berpotensi hanya mengungkap sebagian kecil dari rangkaian aliran dana.

Padahal, menurutnya, proses hukum pidana seharusnya diarahkan untuk menemukan kebenaran material secara menyeluruh.

“Kalau saksi yang menjual aset tidak dihadirkan, bagaimana aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan utuh?” ujarnya.

Dalam persidangan, majelis hakim disebut lebih banyak menyoroti aliran dana dari PD Sumber Daya ke PT TMM.

Namun pihak kuasa hukum menilai bahwa proses penjualan aset justru menjadi titik krusial yang perlu didalami lebih lanjut.

“Kami sudah berupaya maksimal sesuai prosedur hukum. Tapi jika saksi kunci tidak dihadirkan, tentu ini menjadi catatan penting dalam proses persidangan,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya sesuai KUHAP untuk memanggil langsung saksi yang dianggap penting.

“Majelis hakim punya kewenangan memanggil saksi penting. Kami sudah ajukan, karena IF adalah saksi kunci,” jelasnya.

Ia pun menyerahkan penilaian kepada publik terkait transparansi jalannya persidangan, mengingat saksi yang paling mengetahui proses penjualan aset belum juga hadir.

“Kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai. Karena saksi yang paling mengetahui penjualan aset justru tidak hadir dalam persidangan,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

sidang BUMD sumberdaya Bangkalan Saksi Kunci PT TMM Imron Fatah Dugaan Korupsi Kerugian Negara Madura HUKUM