Sidang Korupsi BKD 2021, Kuasa Hukum Heru Sugiharto: Camat Bukan Pengelola DD

25 Februari 2026 18:32 25 Feb 2026 18:32

Thumbnail Sidang Korupsi BKD 2021, Kuasa Hukum Heru Sugiharto: Camat Bukan Pengelola DD

Mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi dana BKD 2021 di PN Tipikor Surabaya, Senin, 24 Februari 2026. (Foto: Dok. Ketik)

KETIK, BOJONEGORO – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) 2021 yang menyeret mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Senin, 24 Februari 2026.

Dalam agenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 16 saksi. Mereka terdiri dari sekretaris desa, bendahara desa, hingga perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan dana BKD dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Persidangan kali ini mengerucut pada polemik administrasi pencairan dana, khususnya terkait dokumen RPD (Rencana Penggunaan Dana) dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).

Kuasa hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021, dana BKD yang telah masuk ke rekening kas desa menjadi kewenangan penuh pemerintah desa.

“Begitu dana BKD masuk ke rekening desa, itu menjadi kewenangan penuh desa. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk membelanjakan,” ujar Bukhari kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sedangkan sekretaris desa dan bendahara bertindak sebagai pelaksana berdasarkan pelimpahan kewenangan.

Ia mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai seolah melimpahkan tanggung jawab administratif desa kepada pihak kecamatan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan RPD sebagai syarat pencairan dana. Bukhari mengaku telah menelusuri regulasi yang ada, namun tidak menemukan dasar hukum eksplisit yang menyatakan RPD sebagai syarat wajib pencairan.

“Kalau mengacu aturan, yang dibutuhkan untuk pencairan adalah SPP. Lalu dari mana dasar RPD menjadi syarat mutlak pencairan. Ini yang ingin kami uji,” katanya.

Majelis hakim disebut berinisiatif menghadirkan saksi dari Bank Jatim pada agenda sidang berikutnya untuk memastikan apakah pencairan dana memang tidak bisa dilakukan tanpa RPD.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menyinggung unsur niat jahat atau mens rea yang harus dibuktikan dalam perkara pidana korupsi.

“Kalau memang ada pengarahan atau tanda tangan, apa motifnya. Apa tujuan klien kami. Tidak ada bukti klien kami menerima uang atau memiliki kepentingan dengan penyedia,” ujar Bukhari.

Kuasa hukum lainnya, Sujito, S.H., menyatakan sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut adanya aliran dana kepada Heru Sugiharto. Ia juga menyinggung dugaan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar yang menurutnya belum terbukti dinikmati kliennya.

“Dalam sidang, kami tanyakan langsung kepada para saksi, baik kepala desa maupun pihak lainnya. Tidak ada yang menyatakan pernah memberikan uang atau janji kepada klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Eta Budi Rahayu, S.H., M.H., menambahkan bahwa dari keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan, mulai dari kepala dinas, pejabat teknis, hingga perangkat desa, belum ada pernyataan yang menunjukkan keterlibatan aktif Heru dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum menilai kliennya seolah dijadikan pihak yang ikut diseret dalam persoalan administrasi desa. Mereka mengibaratkan posisi camat sebagai penyangga atas lemahnya administrasi pengelolaan dana BKD 2021 di tingkat desa.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak perbankan dari BPD Jatim sebagai tempat rekening kas desa.(*)

Tombol Google News

Tags:

sidang Tipikor #mantan camat Padangan Heru Sugiharto Sidang Tipikor Surabaya BKD 2021 Dana Desa Bojonegoro PN Tipikor Surabaya Dugaan Korupsi