Masuk Tahap II, Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemkot Malang Bakal Segera Disidangkan

17 Februari 2026 05:47 17 Feb 2026 05:47

Thumbnail Masuk Tahap II, Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemkot Malang Bakal Segera Disidangkan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang saat melakukan proses tahap dua perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang dengan tersangka berinisial KS (kiri, memakai baju putih) (Foto : Humas Kejari Kota Malang)

KETIK, MALANG – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng dialihfungsikan menjadi restoran segera disidangkan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melakukan proses Tahap II atau berkas lengkap dari proses penyidikan. 

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo membenarkan hal tersebut. Diketahui, pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026 lalu. 

"Kami telah melakukan proses Tahap II perkara dugaan korupsi dengan tersangka berinisial KS. Selanjutnya, kami fokus dalam tahapan penyiapan berkas dakwaan," jelasnya, Selasa, 17 Februari 2026. 

Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang memutuskan melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan obyektif dan subyektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Yakni ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

Sebagai informasi sebelumya, tersangka KS telah menjalani penahanan oleh penyidik sejak 16 Oktober 2025 dan diperpanjang hingga proses pelimpahan Tahap II.

Dengan pelaksanaan Tahap II ini, menandai berakhirnya proses penyidikan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk kemudian segera disidangkan.

"Kami berkomitmen penuh dalam pengamanan aset pemerintah daerah dan memastikan setiap kerugian negara dipertanggungjawabkan secara hukum. Meski tersangka telah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi dugaan kasus korupsi itu bermula saat aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Dieng Kecamatan Klojen dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa.

Lalu di tahun 2011, aset tersebut disewa oleh tersangka perempuan berinisial KS (65), warga Kota Surabaya untuk keperluan tempat tinggal.

Namun tanpa seizin Pemkot Malang dan melanggar surat perjanjian, ia mengalihfungsikan dengan menyewakannya ke pihak ketiga untuk dijadikan restoran.

Dalam alih fungsi tanpa izin tersebut, tersangka juga sudah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga. Dan selama kurun waktu 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari yang seharusnya diterima Pemkot Malang sebesar Rp 2 miliar lebih.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang Kejari Kota Malang