Sidang Gugatan Jemaah Umroh terhadap PT. Mahabbah Fairuza Berakhir Damai

6 April 2026 17:05 6 Apr 2026 17:05

Heru Hartanto, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sidang Gugatan Jemaah Umroh terhadap PT. Mahabbah Fairuza Berakhir Damai

Susana sidang gugatan jamaah umrah di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin 6 April 2026 (Foto : Heru Hartanto/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Sidang gugatan jemaah umrah terhadap PT. Mahabbah Fairuza berakhir dengan akta perdamaian. Sedangkan, terhadap panitia umroh dan PCNU Situbondo berlanjut dalam proses hukum, Senin 6 April 2026.

“Untuk gugatan terhadap panitia umroh dan PCNU Situbondo tetap berproses di Pengadilan Negeri Situbondo dengan register perkara nomor 61/Pdt.G/2025/PN.SIT,” kata Abd Rahman Saleh, SH, MH, kuasa hukum para penggugat jamaah umroh yang menjadi korban.

Sedangkan, PT. MAHABBAH FAIRUZA, lanjut Abd Rahman Saleh, ada kata kesepakatan perdamaian antara PT Mahabbah Fairuza dengan para penggugat jamaah umroh yang merasa dirugikan ketika perjalanan umroh.

“Dalam kesepakatan tersebut, PT Mahabbah Fairuza memberikan ganti rugi, baik kerugian materiil maupun immateriil yang di sepakati bersama,” tegas Abd Rahman Saleh pembina LBH Mitra Santri selaku kuasa hukum dari para penggugat.

Lebih lanjut, Abd Rahman Saleh mengatakan, karena ada itikat baik yang harus dihormati dari PT. Mahabbah Fairuza yang memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap jamaah umroh, maka dibuatkan akta perdamaian.

“Gugatan terhadap panitia umroh PCNU Situbondo tetap jalan, karena sampai di mediasi oleh hakim mediator tidak ada kesepakatan perdamaian yang ada hanya kesepakatan perdamaian dengan tergugat III yakni PT.Mahabbah Fairuza,” jelas Abd Rahman Saleh.

Abd. Rahman Saleh juga menegaskan bahwa proses hukum antara panitia umrah PCNU Situbondo dengan para penggugat, biar  Pengadilan Negeri Situbondo yang akan memutus perkara tersebut, dengan harapan jamaah umroh sebgai penggugat mendapatkan keadilan hukum.

“PCNU Situbondo selaku tergugat  I dan panitia umroh selaku tergugat II, proses hukumnya terus berjalan di PN Situbondo. Sedangkan, tergugat III PT Mahabbah Fairuza berakhir atau di keluarkan dari posisinya sebagai tergugat III karena sudah berdamai dengan para penggugat yakni jamaah umroh yang dirugikan,” tegas Abd Rahman Saleh.

Yang jelas, kata Abd Rahman Saleh, jamaah umroh tidak menyetor dana umroh kepada PT Mahabbah Fairuza, tapi menyetor ke tergugat I dan II yakni PCNU Situbondo dan panitia umroh. “Maka tergugat I dan II haruslah bertanggung jawab atas carut marutnya perjalanan umroh bersama PCNU Situbondo,” pungkas Abd Rahman Saleh. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang Gugatan jamaah umroh Terhadap PT Mahabbah Fairuza Berakhir damai