KETIK, SURABAYA – Konflik antara Iran dan Amerika Serikat memicu krisis minyak global. Sekitar 30 persen distribusi minyak dunia terdampak akibat penutupan Selat Hormuz oleh Iran beberapa pekan lalu, menyusul serangan Amerika ke Teheran.
Penutupan jalur strategis tersebut menyebabkan banyak kapal tanker tertahan, sehingga pasokan minyak global terganggu. Dampaknya, harga minyak mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa minggu terakhir. Kondisi ini turut menimbulkan kekhawatiran terhadap ketahanan energi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sebagai langkah antisipasi dan penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker), Yassierli, mengimbau perusahaan negeri maupun swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).
“Perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH),” ujar Yassierli ditulis Rabu, 8 April 2026.
Ia menjelaskan, penerapan WFH bagi pekerja dapat dilakukan satu hari dalam satu minggu, dengan menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan. Adapun ketentuan pelaksanaannya meliputi:
- Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan.
- Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya.
- Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan terjaga.
Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan untuk sejumlah sektor yang memerlukan kehadiran fisik, antara lain sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, perdagangan, industri dan produksi, jasa, pariwisata, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain itu, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Tidak hanya WFH, Menaker juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi.
- Penguatan budaya penggunaan energi secara bijak.
- Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi perusahaan swasta bersifat imbauan, bukan kewajiban.
“Ya, sifatnya imbauan. Karena kebijakan work from home tentu tidak boleh berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Setiap perusahaan memiliki karakteristik masing-masing, sehingga teknis pelaksanaannya kami serahkan kepada perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi saat ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pola kerja yang lebih adaptif serta penggunaan energi yang lebih efisien.(*)
