Bersertifikat Tapi Digali untuk Kolam IPAL Limbah Tahu Jombang, Ketua Paguyuban: Saya Juga Tidak Tahu Pasti Legalitasnya

12 Januari 2026 11:52 12 Jan 2026 11:52

Thumbnail Bersertifikat Tapi Digali untuk Kolam IPAL Limbah Tahu Jombang, Ketua Paguyuban: Saya Juga Tidak Tahu Pasti Legalitasnya

Warga Desa Mayangan menunjukkan sertifikat lahan yang digali dan digunakan sebagai kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Polemik kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) limbah tahu sementara di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus bergulir. Terungkap fakta bahwa penggalian kolam IPAL tersebut tetap dilakukan meski status kepemilikan tanah tidak jelas dan diduga merupakan lahan bersertifikat milik warga, bukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Lahan pertanian yang kini berubah menjadi kolam penampungan limbah tahu itu disebut digali tanpa seizin pemilik tanah. Padahal, warga mengklaim memiliki sertifikat resmi atas lahan yang digunakan.

Kepala Dusun (Kasun) Murong Pesantren, Desa Mayangan, Imam Subeki, mengaku tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan tanah yang dijadikan kolam IPAL limbah tahu sementara tersebut.

“Saya tidak tahu pasti itu tanah milik siapa, apakah milik BBWS atau milik petani,” ujar Imam Subeki yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Perajin Tahu Jogoroto, Jombang saat dikonfirmasi, Senin, 12 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penggalian kolam penampungan IPAL limbah tahu dilakukan pada akhir tahun 2024, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Menurut Subeki, proyek penggalian kolam IPAL limbah tahu sementara itu dilatarbelakangi keluhan masyarakat terkait bau menyengat Sungai Rejoagung 2. Bau limbah tahu bahkan tercium hingga ke kawasan Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso.

“Waktu itu sungai Rejoagung 2 sangat bau, baunya sampai ke pondok. Lalu ada upaya untuk meminimalisir bau air sungai tersebut,” katanya.

Hasil koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, menyepakati solusi sementara berupa penampungan limbah tahu agar tidak langsung dibuang ke Sungai Rejoagung 2.

Namun, meski solusi tersebut dijalankan, status legal lahan yang digali tidak pernah dipastikan.

“Penggalian kolam di atas lahan itu apakah milik BBWS atau milik petani, saya juga tidak tahu,” tegas Subeki.

Ia menuturkan, selama ini warga meyakini lahan tersebut merupakan tanah BBWS karena sejak lama berbentuk cekungan. Bahkan pada 2021, BBWS sempat melakukan normalisasi Sungai Rejoagung 2 dan material tanah hasil pengerukan menutup area tersebut.

“Setelah ditutup, tanah itu ditanami warga. Ada yang menanam rumput gajah dan pisang,” jelasnya.

Namun pada akhir 2024, lahan tersebut kembali digali dan difungsikan sebagai kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara, meski tanpa kejelasan status kepemilikan.

“Supaya limbah tidak langsung ke sungai, akhirnya tanah itu dibuat kolam penampungan sementara,” imbuhnya.

Terkait sengketa lahan IPAL limbah tahu di Desa Mayangan ini, Subeki menyarankan warga yang mengklaim memiliki sertifikat untuk menempuh jalur administrasi.

“Kalau memang merasa memiliki dan ada sertifikat, silakan dibuktikan ke BPN/ATR untuk dilakukan pengukuran ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kolam penampungan IPAL limbah tahu di Desa Mayangan tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga tidak berfungsi maksimal dan pernah menelan korban jiwa.

Tamim (50), warga setempat sekaligus pemilik lahan, menegaskan bahwa sejak lahannya digali pada tahun 2024, kolam IPAL limbah tahu sementara tersebut tidak pernah berfungsi sebagaimana mestinya.

“Itu sejak awal digali tahun 2024 memang tidak berfungsi sampai sekarang,” kata Tamim, Sabtu, 10 Januari 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Agustus 2025, seorang bocah berusia sekitar 3 tahun, anak warga sekitar, meninggal dunia setelah tercebur ke dalam kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara tersebut.

“Iya, pernah ada anak kecil meninggal tenggelam di kolam itu. Anak warga sekitar kolam limbah itu juga,” ujarnya.

Kasus kolam IPAL limbah tahu di Jombang ini pun kini menjadi sorotan, menyusul dugaan penggalian lahan tanpa izin pemilik serta belum jelasnya status tanah antara warga dan BBWS. (*)

Tombol Google News

Tags:

berita jombang dlh jombang pemkab Jombang pabrik tahu jombang limbah pabrik tahu kolam ipal penyerobotan lahan BBWS Kementerian Lingkungan Hidup PGN jombang terkini Sengketa Lahan