Bandel, Toko Modern Berjaringan MR DIY di Jombang Belum Kantongi Syarat Perizinan

24 Februari 2026 12:45 24 Feb 2026 12:45

Thumbnail Bandel, Toko Modern Berjaringan MR DIY di Jombang Belum Kantongi Syarat Perizinan

Toko berjaringan MR DIY di Cukir, Jombang belum mengantongi perizinan meski akan opening pada 28 Februari 2026 mendatang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Keberadaan toko modern baru di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, kembali menjadi perhatian publik. Tak hanya dipersoalkan karena dinilai mengancam keberlangsungan warung kelontong, bangunan ritel tersebut juga disebut belum memenuhi syarat perizinan teknis.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menegaskan, hingga saat ini belum ada pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan toko modern tersebut.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah ada laporan kami lakukan pengecekan, ternyata belum ada pengajuan PBG,” ujarnya Selasa 24 Februari 2026.

Menurut Edy, sesuai regulasi yang berlaku, setiap pendirian bangunan gedung!termasuk toko modern dan ritel berjaringan wajib mengantongi PBG sebelum proses pembangunan dimulai.

Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas teknis sekaligus memastikan bangunan memenuhi standar tata ruang dan konstruksi.

“Seharusnya sebelum mendirikan bangunan, pengurusan PBG diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Temuan tersebut, lanjut Edy, akan segera ditindaklanjuti. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang berencana berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas lain terkait hal ini,” tandasnya.

Langkah koordinasi ini dinilai penting mengingat polemik toko modern di Cukir tidak hanya menyangkut aspek teknis bangunan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang kecil di sekitar lokasi.

Sebelumnya, sejumlah pedagang kelontong di Desa Cukir mengaku resah dengan berdirinya toko modern berjaringan di wilayah tersebut. Mereka khawatir kehadiran ritel besar akan memukul omzet usaha kecil yang sudah lama bertahan.

Kini, dengan belum adanya PBG, sorotan publik semakin menguat. Warga mempertanyakan bagaimana proses pembangunan bisa berjalan tanpa kelengkapan izin bangunan yang menjadi syarat utama. (*)

Tombol Google News

Tags:

jombang PUPR perizinan toko jaringan mr diy opening MR DiY MR DiY Jombang