Dugaan Mafia Tanah di Brebes, Ahli Waris Kaget Lahan Orang Tua Beralih Nama Saat Daftar PTSL

27 Februari 2026 09:20 27 Feb 2026 09:20

Thumbnail Dugaan Mafia Tanah di Brebes, Ahli Waris Kaget Lahan Orang Tua Beralih Nama Saat Daftar PTSL

Sunandar, Warga Pamulian Kecamatan Larangan Brebes yang mengaku tanah orang tuanya diserobot calo tanah dan berpindah nama (Foto: Makroni/Ketik.com)

KETIK, BREBES – Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Kabupaten Brebes setelah seorang warga Desa Pamulian, Kecamatan Larangan, Sunandar (30), memprotes perubahan status lahan milik orang tuanya. Ia menduga ada keterlibatan calo dalam proses pengukuran tanah yang diduga berkaitan dengan pengadaan lahan untuk sebuah perusahaan.

Kasus ini terungkap saat Sunandar bersama ahli waris lainnya hendak mendaftarkan tanah sawah peninggalan orang tuanya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tanah tersebut masih tercatat dalam SPPT atas nama Walem dan berlokasi di Desa Cikesal Lor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Pengukuran Ditolak, Status Tanah Berubah

Sunandar mengaku terkejut ketika petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan lahan tersebut tidak dapat diukur karena sudah pernah dilakukan pengukuran sebelumnya.

Merasa ada kejanggalan, ahli waris kemudian menelusuri informasi tersebut ke Kantor BPN Brebes. Hasil pengecekan justru menimbulkan tanda tanya baru. Data menunjukkan nama pemilik tanah telah berubah menjadi Waheti. Padahal, menurut Sunandar, keluarga tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut.

"Kami kaget, niatnya mau daftar PTSL tapi tidak bisa diukur. Ternyata setelah dicek ke BPN, namanya sudah berubah atas nama Waheti, kami tidak kenal nama Waheti dan kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak tanah orang tua kami ke orang lain," ujar Sunandar, Sabtu 20 Februari 2026 di rumahnya.

Dugaan Keterlibatan Calo Tanah

Sunandar lalu melakukan penelusuran mandiri dan mendatangi salah satu oknum yang diduga terlibat sebagai calo pengadaan lahan. Ia mengklaim oknum tersebut mengakui telah melakukan proses pengukuran atas lahan dimaksud.

"Kami sempat mempertanyakan ke salah satu calo tersebut dan mereka mengakuinya telah melakukan pengukuran," tambahnya.

Sunandar dan keluarga kemudian melaporkan persoalan ini ke BPN Brebes hingga berkoordinasi dengan BPN Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, pihak provinsi berjanji menindaklanjuti temuan tersebut.

"Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau administrasi, disampaikan BPN Provinsi saat koordinasi mengatakan bahwa hak atas tanah tersebut akan di nolkan atau dikembalikan kepada pemilik sah atau ahli waris sesuai alas hak yang semula," ujarnya lagi.

Dugaan Tumpang Tindih di Lokasi Lain

Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah tidak hanya terjadi di Desa Cikesal Lor. Warga Desa Pamulian, Kecamatan Larangan, juga mengaku menemukan kasus serupa.

Seorang pamong desa, Herdian, mengungkapkan adanya pengecekan data oleh pihak yang mengaku dari PT PLN (Persero) Regional Jawa Tengah. Mereka mendatangi balai desa untuk memeriksa buku besar tanah setelah menerima informasi bahwa lahan yang sebelumnya dibeli PLN untuk rencana penguatan jaringan SUTET di Dukuh Sembung, Pamulian, diduga telah berpindah kepemilikan ke warga Desa Karangbale.

Respons Pemerintah Desa dan BPN

Pemerintah desa setempat mengaku tidak mengetahui proses perubahan status tanah tersebut. Sekretaris Desa Pamulian menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses PTSL maupun pengadaan lahan perusahaan.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Desa Cikesal Lor yang mengaku baru mengetahui persoalan tersebut saat dihubungi pihak BPN.

Sementara itu, pihak Kantor ATR/BPN Brebes melalui staf bagian ukur, Kris, membantah adanya praktik pemindahan hak secara ilegal. Ia menyebut perubahan nama tersebut terjadi akibat kesalahan administratif saat proses pembuatan dokumen.

"kalau pindah nama itu sebenarnya bukan pindah nama, itu hanya kesalahan prosedur waktu pembikinan saja, jadi yang namanya proyek kadang bisa saja ada kesalahan dan sudah kita betulkan, sementara berkas berkas disini juga sudah kita betulkan dan kita proses sesuai prosedur yang berlaku," terang Kris, 25 Februari 2026.

Kris menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi sekitar September 2025 yang melibatkan ahli waris, Walem, dan mediator. Menurutnya, seluruh pihak telah mencapai kesepakatan dan membuat pernyataan tertulis bahwa tidak ada sengketa yang tersisa.

"jadi saya sudah menghubungi mediatornya mewakili disana dan tidak ada masalah. mediasi itu sekitar September 2025, sudah ada kesepakatan, Meraka juga sudah membuat surat pernyataan tidak ada masalah", kata Kris.

Warga Minta Transparansi

Kasus dugaan mafia tanah di Brebes ini memicu perhatian masyarakat setempat. Warga mendesak adanya transparansi dalam proses pengadaan lahan perusahaan maupun pelaksanaan program PTSL agar tidak merugikan masyarakat kecil.

Mereka berharap aparat terkait mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dan memastikan hak kepemilikan tanah kembali kepada pemilik sah sesuai dokumen yang berlaku.

Tombol Google News

Tags:

Dugaan tanah diserobot sertifikat Calo tanah Brebes Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap program ptsl BPN Brebes Mafia Tanah Kantor ATR/BPN Brebes