KETIK, JOMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersiap mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran perizinan operasional toko modern Mr DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek.
Toko ritel berjaringan tersebut disebut belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR).
Langkah penertiban ini mencuat setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang melakukan penelusuran administrasi dan tidak menemukan pengajuan izin atas bangunan yang kini digunakan sebagai gerai ritel tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data perizinan. Hasilnya, tidak terdapat pengajuan izin baru maupun lama atas operasional toko modern tersebut.
“Dari hasil pengecekan, belum ada pengajuan izin PPKPR maupun PBG. Kami akan menyurati Satpol PP sebagai bentuk pemberitahuan resmi,” ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.
Menurut dia, meski bangunan yang dipakai merupakan bangunan lama, ketentuan perizinan tetap wajib dipenuhi sesuai regulasi tata ruang dan bangunan gedung yang berlaku. Setiap perubahan fungsi bangunan untuk kegiatan usaha harus melalui mekanisme perizinan yang sah.
Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan dari dinas teknis. Namun, penindakan akan dilakukan setelah proses koordinasi administrasi rampung.
“Tentu akan kami tindak lanjuti. Kami menunggu koordinasi dengan dinas teknis terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” katanya.
Sebagai aparat penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga penyegelan apabila terbukti terjadi pelanggaran perizinan.
Isu izin operasional toko modern di Jombang belakangan menjadi sorotan, terutama di tengah maraknya ekspansi ritel nasional ke wilayah desa dan kecamatan. Kepatuhan terhadap izin PBG dan PPKPR menjadi syarat utama dalam menjaga ketertiban tata ruang serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.
Sementara itu, perwakilan Mr DIY, Teguh, menyatakan persoalan administrasi tersebut telah diteruskan ke bagian legal perusahaan untuk ditindaklanjuti.
“Sudah saya sampaikan ke bagian legal, nanti akan ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak legal perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi. (*)
